SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi ditunda sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
“Penundaan nya tergantung penerapan PPKM, apakah diperpanjang atau tidak diperpanjang nanti kita lihat,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat konfrensi pers. Senin 05/07/2021
Bupati beralasan, penundaan ini dilakukan semangatnya untuk melindungi masyarakat dari ganasnya Covid-19 yang belakangan kasusnya cenderung meningkat dalam beberapa minggu terakhir
“Tentu ini sangat berat bagi kita semua. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” ujarnya
Selain itu, kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep sesuai dengan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021
Kendati begitu, Bupati Fauzi memastikan penundaan ini tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan selama ini. “Hanya pencoblosan saja yang mengalami penundaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, selama masa PPKM Darurat, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat dibatasi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini pun berharap, dengan dilaksanakannya PPKM Darurat, dalam beberapa hari ke depan kasus Covid-19 dapat ditekan.
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan hasilnya dari pelaksanaan PPKM Darurat ini bagus, angka penyebarannya turun, sehingga tidak perlu diperpanjang,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Pilkades serentak 2021 di Sumenep sedianya akan dilaksanakan pada 8 Juli 2021 ini. Th