SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Penetapan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) menjadi Cakades di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Pilkades serentak 2021 diduga cacat hukum.
Pasalnya, menurut Ketua Jatim Coruption Wacth (JCW) Abdurrahem yang mendampingi salah satu Bacakades, Panitia Pilkades Batu Ampar diduga melakukan upaya mengintimidasi salah satu Bacakades Batu Ampar yang bernama Abd. Wahed sebagai siasat agar tidak bisa lolos pada penetapan Bacakades tanggal 22 Juni 2021.
Selanjutnya, diduga Ketua Panitia Pilkades Desa Batu Ampar, Agus Salim bersama Mohammad Farid Rofiq (Bacakades) dan RB. Alam Moch Anwar (Bacakades) menekan atau memaksa PJ Desa Batu Ampar untuk melakukan upaya klaim atas SK Abd. Wahed tidak sah dan supaya dianggap palsu. Sehingga saudara Abd. Wahed tidak bisa ditetapkan di tanggal 22 Juni 2021 sebagai Cakades pada tahapan selanjutnya
Padahal, seleksi administrasi Bacakades sudah ditetapkan pada 9 Juni 2021 lalu dan Abd Wahed dinyatan lolos seleksi administrasi. Selang beberapa waktu, tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas Panitia Pilkades Batu Ampar baru mempermasalahkan keabsahan SK Bacakades Abd. Wahed pada tahapam penetapan Calon Kepala Desa 22 Juni 2021. Hal ini kemudian menjadi triger kecurigaan ditengah-tengah masyarakat setempat dalam proses seleksi Bacakades ini, bahwa Panitia Pilkades Batu Ampar tidak profesional sebagai penyelenggara Pilkades serentak tahun 2021 di Desa Batu Ampar.
Berdasarkan dari penuturan PJ Kepala Desa Batu Ampar, Fauzi kepada Bacakades Abd. Wahed didengar oleh warga setempat. Kalau PJ Kades Batu Ampar, Fauzi pada hari Senin tanggal 21 tahun 2020 sekitar kurang lebih jam 13:30 Wib diajak ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep dalam kondisi mendapat tekanan dari Mohammad Farid Rofik, RB. Alam Moch Anwar dan Ketua Panitia Pilkades Batu Ampar, Agus Salim untuk menandatangani surat pernyataan yang bermaterai surat pernyataan kalau SK kaur pemerintahan tahun 2006 s/d 2008 adalah palsu.
Fauzi selaku PJ Kades Batu Ampar menjadi gemetaran dan panik dengan penekanan tersebut dan langsung di tanda tanganinya. Pada kenyataannya pada tanggal 22 Juni 2021 penetapan Bacalon kades Batu ampar kalau punya saudara Abd.wahed jumlah skornya ada pada urutan nomor 6 dan tersingkir karena SK pemerintahannya dianggap palsu dan tidak mendapat hasil skor.
Abdurrahem selaku Ketua Koordinator JCW Jawa timur mengatakan bahwa kalau SK kaur pemerintahan tahun 2006 s/d 2008 yang atas nama Abd.Wahed, mantan kades Batu ampar Moh. Chafiduddin menyatakan Asli dan juga ada surat pernyataan tertulis yang bermaterai dari Moh. Chafiduddin dan beliau siap jadi saksi.
“Dengan kasus tersebut akan menempuh jalur hukum, dimana PJ Kades Batu Ampar mendapat tekanan yang diduga dilakukan Bacakades Batu Ampar Mohammad Farid rofik, RB Alam Moch Anwar, dan Ketua Panitia Pilkades Batu Ampar diduga kompromi ingin menjatuhkan martabat seseorang yang berdasar. Hal itu juga diduga kuat ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan Bacalon kades Batu Ampar Abd. Wahed,” katanya saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (23/6/2021).
Ketua Panitia Pilkades Batu Ampar sudah jelas-jelas tidak netral justru membantu salah satu Bacakades Batu Ampar. Sehingga kondisi PJ Kades Batu Ampar tertekan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, yang menimbulkan intimidasi dan menjatuhkan martabat dan moral Bacakades Batu Ampar Abd. Wahed.
“Yang dilakukan Ketua Panitia Pilkades Batu Ampar sudah cacat hukum dan perlu untuk dilakukan evaluasi penetapan ulang oleh panitia Pilkades Kabupaten Sumenep dan mengambil alih,” ujarnya.
Fauzi selaku PJ Kepala Desa Batu Ampar mencabut atau membatalkan pernyataan yang sudah ditandatanganinya yang bertempat di DPMD Kabupaten Sumenep yang berisi tentang SK kaur pemerintahan Desa Batu Ampar yang atas nama Abd. Wahed adalah palsu yang dalam pengakuannya secara lisan, tertulis dan bermaterai Fauzi mengatakan atas dasar dibawah tekanan, Mohammad Farid rofik (Bacakades), RB. Alam Moch Anwar (Bacakades), Agus Salim (Ketua Panitia Pilkades Batu Ampar)
Fauzi selaku PJ Batu Ampar saat dikonfirmasi melalui telepon terkait kebijakan dan tanda tangan pada surat pernyataan bahwa SK saudara Abd. Wahed adalah palsu. Pihaknya mengaku pada saat itu dalam keadaan tertekan, tidak seseorang yang bisa diajak rembuk. Karena surat tersebut diminta ditanda tangani oleh salah satu Bacakades dan Ketua Panitia Pilkades Batu Ampar 2021.
“Saya tertekan karena kondisi pada saat itu yang ikut cuman sebagian orang dari Gus Farid, dan saya tidak ada orang untuk diajak rembuk ataupun musyawarah. Ada pernyataan saya tanda tangani. Karena pada saat itu saya hanya sendirian saja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Desa Batu Ampar Agus Salim mengatakan, Pihaknya sudah menjelaskan kepada Bacakades Abd. Wahed SK legalisir dari PJ Kepala Desa Batu Ampar sudah dicabut “Itu ada suratnya saya tunjukkan sore kepada Abd. Wahed,” ujarnya.
Pada saat disinggung terkait hasil penyaringan diumumkan pada tanggal 9 Juni 2021, kenapa malah dipermasalahkan sekarang. Bahkan kemarin pihaknya dikonfirmasi oleh media ini terkait aduan masyarakat dan hasil ujian seleksi tambahan pihaknya tidak menjawab, malah mengeried chat WhatsApp media ini. Ia hanya mengatakan “Ini hanya meneruskan aduan masyarakat meskipun tanggal 9 Juni pengumuman hasil penyaringan,” tandasnya. Th