SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – LIRA kota Malang menemukan beberapa kejanggalan alokasi anggaran tahun 2019 dari hasil dengar pendapat dengan jajaran Inspektorat kota Malang (12/04/2021) di ruang 3 kantor Inspektorat jalan Gajahmada 2a kecamatan Klojen.
Menurut walikota LIRA kota Malang Syarifuddin dalam pernyataannya seusai acara mengatakan, “Ada beberapa hal yang kami temukan dalam keterangan anggaran tahun 2019 pada pertemuan itu kami jajaran pengurus lembaga swadaya masyarakat LIRA kota Malang ditemui langsung oleh kepala inspektorat Drs.Abdul Malik M.P.D.
Dari beberapa point nilai anggaran ada dua hal yang paling kami kritisi.
Pertama adalah anggaran kegiatan pemeliharaan kendaraan rutin atau berkala senilai Rp.249.941.040.00 yang diperuntukan untuk tujuh kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan bermotor roda dua kita menilai bahwa anggaran ini sangat besar hanya untuk biaya pemeliharaan kendaraan.
Kalau mereka beralasan bahwa ini juga untuk mengcover pembelian bahan bakar kendaraan tersebut maka perlu dilihat secara rinci pengalokasiannya dengan melihat nomenklatur dari alokasinya.
Kedua adalah temuan tentang anggaran penanganan gratifikasi dan sosialisasi yang nilainya sebesar Rp.399.186.029.00 menurut informasi dari salah satu staff inspektorat mengatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk entertaiment KPK saat mereka melakukan giat sosialisai Road Show di kota Malang.
Mereka membuat program pameran di samping jalan balai kota Malang selama empat hari serta kegiatan senam bersama KPK di lapangan Rampal dengan mengundang jajaran Pemkot,OPD,DPRD,Camat,lurah,RT plus RW sebanyak 600 orang dengan biaya pembuatan kostum berupa kaos senilai
Rp 200 ribu rupiah per orang.
Nilai ini sangat tidak masuk akal kalau hanya untuk pembuatan satu kaos terangnya
Pria yang akrab dipanggil Arif ini juga menambahkan bahwa pihak inspektorat berjanji nantinya akan membuat jawaban tertulis pada pihak LIRA terkait aplikasi semua anggaran yang mereka pertanyakan.(Hermin/Red)


