SURABAYAONLINE.CO | Surabaya – Proses pemerikaan saksi pelapor, wartawanTempo Nurhadi di Ditreskrimum Polda Jatim sejak pukul 14.00 – 18.00 WIB masih berlangsung.
Meski pada pukul 17.00 WIB sempat istirahat sesaat, kemudian dilanjutkan kembali pemeriksaanya.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan sempat bertemu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan.
Sementara Nurhadi juga sempat untuk menceriterakan sekilas tentang peristiwa yang dialaminya pada saat itu pada Sabtu (27/3/2021).
Usai menceriterakan sekilas tentang pengalaman pahit yang dialami Nurhadi, kemudian wartawan Tempo itu didampingi pegacaranya bergegas masuk ke ruang penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Untuk diketahui, wartawan Tempo Nurhadi, Selasa (30/3/2021) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Untuk diketahui, peristiwa itu, Kata Nurhadi, telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jatim.
Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Ia melaporkan P yang diduga anggota Polda Jatim.
Jurnalis Tempo tersebut selain menjadi korban penganiayaan di Surabaya, pada Sabtu (27/3/2021), juga diancam dibunuh oleh para pelaku yang diduga oknum aparat.
Menurut informasi dari Kumparan dan Tempo, aparat yang menganiaya jurnalis Nurhadi itu diduga oknum anggota TNI dan oknum anggota kepolisian.
Mereka menjadi pengawal pribadi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Hal itu terjadi saat Nurhadi tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penganiayaan itu terjadi saat jurnalis Tempo Nurhadi melakukan reportase keberadaan salah satu Direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak direktur pemeriksaan tersebut dan anak mantan perwira di Polda Jatim.
Saat dia memotret keberadaan sang direktur, seorang panitia acara malah memotret Nurhadi.
Ketika keluar ruangan, Nurhadi dihentikan beberapa panitia yang menanyakan identitas dan undangannya.
Nurhadi lalu dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seseorang diduga ajudan dari direktur pemeriksaan Ditjen Pajak tersebut.
Selama proses itu, korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.
Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan sejumlah orang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan sang direktur.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, hingga ancaman pembunuhan.
Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya.
Lalu Nurhadi menolak uang itu, tetapi pelaku bersikeras. Pelaku memaksa Nurhadi berpose memegang uang itu dan dipotret.
Belakangan, uang itu dikembalikan Nurhadi secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku.
Nurhadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur.
Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam dan diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai polisi. (mbah/tribratapoldajatim/kumparan)