SURABAYAONLINE.CO, Gresik – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC. Abpednas) Gresik gelar rapat koordinasi dengan PAC dan Koordinator Kecamatan se-Kabupaten Gresik di Cafe Joglo Kecamatan Dukun, Sabtu (27/03/2021).

Rapat kordinasi yang dihadiri seluruh jajaran Pengurus Harian DPC Abpednas dan perwakilan 15 Kecamatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum DPC Abpednas Gresik HR Hendry.

Dalam pembahasan rapat siang itu, antara lain merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh untuk seluruh ke-anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gresik serta penyampaian hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik terkait penyelenggaraan Bimtek Aparatur Desa tanggal 29 Maret 2021.

Ketua Umum DPC Abpednas Gresik HR. Hendry dalam sambutannya menyampaikan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk membahas kelangsungan DPC Abpednas kedepan serta menyikapi kegiatan yang melibatkan BPD akhir-akhir ini.

“Maksud dan Tujuan kita adalah untuk koordinasi terkait dengan kegiatan Abpednas kedepan, mengevaluasi serta mengambil sikap tentang Bimtek yang akan diselenggarakan oleh AKD,” ungkapnya.

Menanggapi pelaksanaan Bimtek peningkatan kapasitas , Hendry menambahkan sesuai dengan notulen hasil pertemuan dengan Kepala Dinas PMD dan pengurus AKD bahwa dengan berbagai pertimbangan dan segala dampak yang bakal terjadi serta kajian hukumnya, DPC. Abpednas Gresik telah menyampaikan permohonan maaf dan mengambil sikap tegas agar pelaksanaan Bimtek dikaji ulang.

“Kalau memang tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang sama, kami juga sampaikan bahwa Ketua BPD se-Kabupaten Gresik tidak akan mengikuti kegiatan tersebut,” jelasnya.

“Dilihat dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan, ini juga sudah tidak sesuai, karenanya kegiatan tersebut dilakukan di awal, tidak melalui persetujuan BPD. selanjutnya penganggarannya dilakukan dengan perubahan APBDes, bagaimana nanti LPJ realisasinya juga penyelenggaranya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” terang Hendry dalam sambutannya.

Ketua Bidang Hukum DPC Abpednas Gresik Suyanto menjelaskan, terkait dengan perkembangan per BPD-an, menurutnya sangat menarik untuk disikapi demi untuk mengembalikan Fungsi, Tugas dan Kewenangan BPD pada tempatnya. Ia juga mengusulkan agar pada pertemuan hari ini dapat merumuskan keputusan yang lebih kongkrit.

“Agar tidak menjadi kebingungan dikalangan BPD, pertemuan hari ini harus bisa mengerucut menjadi sebuah keputusan yang jelas dan tegas dalam menyikapi Bimtek yang akan dilaksanakan AKD tanggal 29 Maret 2021 nanti,” sambungnya saat memberikan pemaparan kajian hukum

Suyanto menambahkan, Bimtek atau Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang dikemas model apapun namanya, adalah hak seluruh Pemerintahan Desa bukan hanya Kades, Sekdes dan Ketua BPD saja. Sedang yang punya kompetensi menggunakan anggaran tersebut adalah Pemerintah Daerah apabila anggaran tersebut bersumber APBD dan Pemerintah Desa apabila anggaran tersebut bersumber dari APBDes karena hal itu sudah sesuai peraturan Perda yang berlaku saat ini.

“Sebagai BPD Fungsi dan Kewenangan kita adalah merumuskan, menyetujui dan mengawasi realisasi anggaran APBDes, oleh sebab itu, menurut saya BPD harus melarang kalau menggunakan anggaran APBDes, kecuali menggunakan anggaran pribadi. Karena dengan melihat mekanisme yang tidak jelas dan seharusnya sebagai penyelenggara adalah dari Pemda atau Pemdes,” terang Suyanto yang juga BPD dari Kecamatan Dukun ini.

Rapat yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut akhirnya menghasilkan beberapa keputusan bersama antara lain :

1. Menolak Bimtek yang dilaksanakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik selaku penyelenggara dengan menggunakan dana APBDes.

2. Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan dan upaya hukum lainnya, apabila kegiatan Bimtek sebagaimana point (1) tetap dilaksanakan.

3. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik menyelenggarakan Bimtek dengan menyertakan seluruh anggota BPD se-Kab. Gresik dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten.

4. Mendorong Pemerintah Desa se-Kabupaten Gresik menyelenggarakan Bimtek dengan menyertakan seluruh anggota BPD se-Kabupaten Gresik di Desa masing-masing dengan menggunakan anggaran APBDes. (San)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version