SURABAYAONLINE.CO | Surabaya – Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 th RI (UPK 75 th RI). Cara dengan membawa 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 th RI per hari.
“Karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 th RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 th RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu adalah alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya , Selasa, (23/03/2021)
Menurut Haryono, penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Menurut Haryono, masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0).
“Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat, ” tambahnya
Sementara, mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. pungkas Haryono (humas)