SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Anggota Polsek Dukun berhasil menangkap Dian Agus Prayitno (27) warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, karena membawa empat plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,13 Gram.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlakin, SH membenarkan anggotanya menangkap pelaku di gapura masuk Desa Wonokerto Kecamatan Dukun Senin (15/3) di i hari,” ujarnya, Jumat (19/3).
Kepada penyidik, pekerja sebuah pabrik di Lamongan ini mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah semangat kerja.
Pelaku juga mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki di Lamongan dengan sistem ranjau.
“Saya beli tunai sebesar Rp 800 ribu untuk saya konsumsi sendiri, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak,” ujar pelaku.
Kapolsek Dukun AKP Mutlakin, menegaskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (san)


