SURABAYAONLINE.CO – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Sidoarjo, datangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu(17/03/2021) Mereka memberikan dukungan moril kepada Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo yang juga salah satu pengurus NU yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Penyebabnya sepele bahwa pria 50 tahun tersebut didakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976. Ia dilaporkan oleh Suwandi, mantan Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo priode 2005-2014 yang mengaku memiliki dan meminjamkan mobil tua tersebut, untuk kepentingan praktik siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.
Dalam sidang tersebut,Mujib didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta atau pasal 362 KUHP tentang pencurian.Dari fakta-fakta tersebut, bahwa Mujib tidak bersalah.Pasal penggelapan dan pencurian dari mana. Kalau ditanya masalah bodi mobil itu berada di halaman sekolah karena yang dipakai praktek siswa itu hanya mesinnya saja.
Kondisi bodi mobil tak layak pakai disebabkan terkena terik matahari hingga hujan. Pada tahun 2018 disepakati pihak sekolah untuk dijual dan Mujib kapasitasnya hanya diperintah oleh pihak sekolah mencarikan pembeli.
Harga serta hasil penjualan itu juga langsung berhubungan dengan pihak sekolah.Kok Mujib yang dilaporkan dan disidang serta ada panggilan oleh Polsek Balongbendo lagi, dengan perkara yang sama,sebenarnya ini perkara sepele.
“Suwandi sebagai pelapor itu menyumbangkan mobil corona tahun1976 dipakai untuk praktek oleh siswa SMK Kosgoro tapi malah melaporkan Mujib yang didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ucap Ketua LPBHNU Sidoarjo, H Makin Rahmat.
Sementara itu H. Rizza Ali Faizin Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sidoarjo juga mengatakan bahwa perkara ini sangat prematur dan dipaksakan hanya hal-hal seharusnya tidak dilakukan ke persindangan.Kami hanya berharap agar pihak kejaksaan Sidoarjo untuk bisa bersikap arif dan bijaksana dan kedatangan kami ini hanya ingin mendapatkan ruang untuk menyampaikan hasil investigasi sahabat -sahabat ansor terkait kasus ini kepada pihak kejaksaan Sidoarjo. “Kami akan tetap mengikuti aturan dan meminta agar teman-teman Ansor tetap tenang dan menghormati proses itu,”ujar H. Rizza Ali Faizin Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sidoarjo.(Rin)