SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Salah satu perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhani Rahadian Basuki yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) di lingkungan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan di mutasi
Berdasarkan keterangan Polres Sumenep,
AKP Dhani yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sumenep menggantikan AKP Oskar Stefanus Setyo Kamis, 28 Mei 2020 lalu itu dimutasi menjadi Kapolsek Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dhani panggilan akrabnya dipindahtugaskan setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sumenep sekitar sembilan bulan.
“Jadi Kapolsek,” ujar AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu 3 Februari 2021.
Namun, Widi tidak menyebutkan pengganti Kasat Reskrim di Polres Sumenep. Akan tetapi, dia memastikan proses sertijab akan dilakukan pada pertengahan Maret mendatang.
“Sertijab tanggal 15 Maret 2021,” ungkapnya tanpa memberikan keterangan dimana sertijab akan dilakukan.
Untuk diketahui, mutasi jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 16 tahun 2012 tentang mutasi Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Mutasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional di korps Bhyangkara. Thofu