SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Keinginan Suropadi, tersangka kasus korupsi anggaran kecamatan tahun 2017-2019 sekitar Rp 1,041 Miliar, untuk bisa menjalani status tahanan rumah tampaknya tidak mungkin terwujud.
Pasalnya Suropadi yang ditahan sementara di Rutan Cerme sejak 15 Februari 2021, sudah diperpanjang masa penahanan hingga 15 April.
Kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan hingga 15 April.
Padahal, kata Fajar, pihaknya belum menerima jawaban dari penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik terkait surat permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (Rutan) Gresik menjadi tahanan rumah.
“Masa penahanan tahap pertama baru berakhir 6 Maret mendatang. Biasanya surat pemberitahuan perpanjangan masa tahanan itu, terbit sekitar 2-3 hari menjelang berakhirnya masa tahanan tahap pertama,” ujar Fajar, Senin (1/3) sore.
Meski begitu tegas Fajar, pihaknya sangat menghormati apapun putusan penyidik Kejari Gresik tersebut.
Sementara itu, Pemkab Gresik melalui Badan Kepagawaian Daerah (BKD) telah membwrhentikan sementara Suropadi sebagai Camat Duduksampeyan.
Selanjutnya Pemkab menunjuk Suyono, Camat Cerme, sebagai Plt Camat Duduksampeyan.
Kepala BKD Gresik Nadlif mengatakan, dengan status sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Gresik membuat Suropadi tidak bisa melaksanakan tugas sebagai ASN.
“Karena alasan itulah, Suropadi untuk sementara diberhentikan sebagai camat,”kata Nadlif. (san)