SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Setelah diperiksa selama hampir 3 jam, dengan tuduhan merugikan negara Rp 1 miliar, Camat Duduksampeyan Suropadi akhirnya dijebloskan ke Rutan Cerme, Senin (15/2).
Ketika keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Suropadi mengenakan rompi orange dengan kedua tangan diborgol.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, pekan lalu Suropadi sudah dipanggil tapi tidak hadir.
Setelah statusnya menjadi tersangka. Suropadi kembali diperiksa Senin (15/2) hingga akhirnya resmi ditahan.
“Kami hanya mengulangi beberap pertanyaan baru, dari hasil audit kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” paparnya.
Kuasa hukum tersangka, Fajar Trilaksana menyebut, kliennya sangat koperatif bahkan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan, meski tidak dikabulkan.
Fajar menyayangkan proses penahanan kliennya, karena belum diperiksa mengenai pokok materi dengan kapasitas tersangka.
“Cuma ada 6 pertanyaan seputar data aset milik pribadi. Tiba-tiba sudah keluar surat penahanan ini sangat kurang lazim,” imbuhnya. (san)