SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – M Sukriyadi (38) asal Desa Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, terpaksa mendekam penjara karena upaya membobol sebuah toko moderen di Desa Samir Plapan Kecamatan Duduksampean digagalkan karyawan toko.
Kasus bermula saat tiga karyawan M. Rizal Basori, Pi’i dan Ali Murtadho sedang menata daftar harga Rabu (3/2) sekira pukul 01.00 Wib .Ketiganya dikagetkan suara hantaman benda keras di tembok sisi kanan luar toko
Pi’ i dan Ali mengendap keluar toko, sementara Rizal di dalam sembari menelpon Polsek Duduksampean dan kepala toko.
Di luar, Pi’i dan Ali memergoki dua orang sedang menerobos masuk dinding yang sudah dijebol. Kedua karyawan ini memburunya sambil berteriak minta tolong
Kedua pelaku yang ketakutan urung masuk, memilih kabur ke areal tambak di belakang toko.
Polisi dan warga akhirnya berhasil menangkap M Sukriyadi, setelah bersembunyi beberapa jam di areal tambak. Sedangkan rekannya berhasil kabur.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH menjelaskan, sekitar 300 meter dari tempat kejadian pihaknya menemukan mobil Daihatsu Xenia warna hitam N 9115 EW yang dipakai pelaku beraksi.
“Pengakuan tersangka mobil Xenia itu dipakai untuk membobol toko sejenis di Madiun dan di tiga lokasi di Lamongan,” ujarnya.
M. Sukriyadi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (san)


