lSURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur juga melakukan Kegiatan Belajar Mengajar pada tahun ajaran 2020-2021 secara daring aray pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tentu berdasarkan keterangan Sekertaris Disdik Kabupaten Sumenep Muhammad Saidi sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang eskalasinya masih cukup tinggi.
Pengetatan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 ini tidak lagi melihat zona sebsaran Covid-19 di kabupaten setempat. Melainkan diberlakukan secara keseluruhan baik sekolah yang berada di daratan maupun di daerah kepulauan
“Bahwa PJJ saat ini tidak melihat zona, jadi semuanya harus tetap mengikuti instruksi Disdik,” terangnya Senin 04/12/2020
Kendati demikian, metode pengajaran jarak jauh ini tidak berlaku untuk Pondok Pesantren. Hal itu karena pendidikan Pesantren sendiri ruang lingkup nya tertutup, akan tetapi dalam pelaksanaan pengajaran nya tatap muka nya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pondok Pesantren boleh melaksanakan PTM karena ruang lingkupnya tertutup dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya
Selain it kata dia, pemberlakuan PJJ yang sudah dilakukan tersebut, berdasarkan hasil rapat tiga organisasi mulai dari perangkat daerah (Disdik, Kemenag dan Kabag Disdik) yang dilaksanakan pada bulan Desember lalu.
Kemudian jika ada yang bertanggung jawab dengan tetap melaksanakan PTM, maka harus ada izin dari Disdik, Pemerintah Desa dan Dari Walid murid yang membolehkan tatap muka.
“Misalkan jika ada satu lembaga, ada 3-5 orang wali murid yang tidak membolehkan PTM, maka tidak boleh PJJ, sebaliknya jika wali murid minta PJJ, maka tidak boleh PTM,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap kepada pengelola lembaga pendidik dibawah naungan Disdik Sumenep, dengan diterapkannya PJJ ini untuk tetap memperhatikan kualitas proses pembelajaran.
“Dari Disdik dengan adanya PJJ, tetap tingkatkan kualitas pembelajaran,” pungkasny. (Thofu)