SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan sejumlah surat suara sisa dari yang dibutuhkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, A Warits mengatakan, total jumlah surat suara lebih dari kebutuhan yang dimusnahkan pada hari ini tanggal 08/12/2020 sekitar jam 16.00 waktu setempat berjumlah 292 buah surat suara.
“Ada 292 buah surat suara yang kita musnahkan,” katanya sesaat setelah melalukan pemusnahan di halaman KPU Sumenep 08/12/2020
Pemusnahan tersebut menurutnya, dilakukan sebagai upay prefentif yang dilakukan KPU Sumenep, untuk menghindari adanya hal-hal yang yang mengarah kepada pelanggaran pemilu, atau penyalahgunaan surat suara sisa tersebut.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya
Selain itu pemusnahan sisa surat dari delapan ratus ribu lebih surat suara yang sudah didistribusikan untuk pagelaran Pilkada besok tanggal 09/12/2020, merupakan perintah Undang-undang dimana diatur didalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum (PKPU) Republik Indonesia.
“itu sebenarnya perintah dari PKPU juga. Itu sisa dari delapan ratus ribu lebih,” tegasnya
Untuk diketahun dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentah 2020 ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon yaitu, Ach Fauzi-Nyai Hj Dewi Khalifah, nomer urut 01 yang didikung oleh lima partai yang memiliki kursi di perlemen, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN PBB dan Partai Keadilan Sejahtera
Sedang paslon RB Fattah Jasin dan KH Ali Fikri nomer urut 02, diusung oleh empat partai yang memiliki kursi di parlemen Kabupaten Sumenep yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, PPP dan Partai Nasdem. (Thofu)