SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sebuah telaah (analisa dan saran atas sebuah keputusan hukum) yang dibuat pejabat Pemkab Gresik untuk dipakai dasar Bupati Dr Sambari Halim Radianto membuat keputusan, telah bocor ke wartawan.
Telaah ini, berisi agar bupati tidak mengembalikan hak-hak Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jjksa.
Surat yang dinilai menyesatkan pengambilan keputusan bupati, bernomor 180/ /437.12/2019, tertanggal 23 Nopember 2020, berisi telaah atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020.
Dalam telaah tersebut diuraikan pasal 285 ayat 1 dan pasal 285 ayat 2 PP 11 tahun 2017 dan pasal 43 ayat 2 peraturan BKN nomor 3 tahun 2020. Pada huruf Romawi l terdapat kolom berisi judul ‘Pokok Persoalan’ yang menguraikan : ‘Dengan adanya putusan kasai MA terhadap Andhy Hendro Wijaya S.Sos, M.Si yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum, yang secara hukum diartikan Andhy Hendro Wijaya bebas (menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya) langsung bisa ditempatkan pada jabatan semula (sekda) ?’.
Kesimpulan telaah tersebut menilai, kondisi hukum jabatan Sekda definitif saat ini dinilai masih kosong setelah terbitnya keputusan bernomor 887/04/437/73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS.
Telaah juga menyarankan agar, pejabat pembuat komitmen (PPK) segera melaksanakan seleksi (Sekda) setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang.
Menurut praktisi hukum Fajar Trilaksana, keputusan MA memiliki kekuatan hukum tertinggi sehingga putusannya harus dilaksanakan bupati.
Karena tuntutan jaksa ditolak MA, maka seluruh hak harkat martabat dan jabatan Andhy Hendro Wijaya harus dikembalikan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
“Kalau bupati mengikuti telaah PP 11 Tahun 2017 bisa digugat Pak Andhy, karena non-aktif bukan jabatan kosong tetapi diisi pejabat sementara (Pjs),” ungkap Fajar, Selasa (24/11).
Ditegaskan Fajar, surat keputusan bupati bernomor 887/04/437/73/Kep/2020 hanya penghentian PNS sementara. Artinya ketika perkara pidana yang dijadikan alasan diputus tidak terbukti, berarti kedudukannya harus dikembalikan seperti semula.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif mengaku akan bersurat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pengembalian Andhy Hendro Wijaya sebagai ASN dan sebagai Sekda.
“Saya sangat ingin Pak Andhy kembali menjadi Sekda. Saya sudah konsultasi dengan bupati dan setuju,,” kata Nadlif. (san)