SURABAYAONLINE.CO Sumenep-Dalam rangka cipta kondisi jelang berlangsungnya Pilkada Sumenep yang akan digelar Desember 2020 mendatang. Kepolisian Resort Sumenep melakukan operasi penindakan, terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya pada senin malam tanggal (16/11) sekitar jam 21.30 Wib waktu setempat.
Dalam operasi yang dilakukan di daerah Kecamatan Saronggi ini. Polres Sumenep berhasil mengamankan 2.543 botol minuman keras dari berbagai merek, mulai dari varian bir hingga varian vodka. Yang ditaksir hampir senilai Rp 200.000.000.
“Baik tadi kita lakukan penggerebekan penjualan miras di wilayah Kecamatan Saronggi, untuk barang buktinya 2.543 botol berbagai jenis merek, ada bir ada vodka macam-macam, nilainya hampir Rp 200 juta. ” terang Kabag Ops Polres Sumenep AKP Achmad Robial sesaat setelah memimpin operasi.
AKP Robial juga menyampaikan saat ini, barang bukti ribuah miras dari berbagai merek sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Sedangkan untuk tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep.
“Ini operasi cipta kondisi jelang pilkada, barang buktinya kita sita terlebih dahulu untuk tersangkanya masih kita proses di reskrim, untuk perkembangan nya menunggu hasil,” Katanya
Selain itu AKP Robial juga mengaku operasi cipta kondisi menjelang pilkada Sumenep 2020 ini akan dilakukan sampai Pilkada selesai. Ia juga menegaskan akan melakukan penangkapan dan penindakan, terhadap peredaran minuman keras di wilyah hukumnya baik di wilayah Kota maupun pelosok. Sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas menjelang pesta demokrasi ter akbar di Kabupaten Sumenep, yaitu pemilihan cabub dan cawabub 2020.
“Operasi ini tetap akan di lakukan terus sampek selesai pilkada, kita akan langkukan penangkapan ke semua wilayah sumenep baik kota sampai pelosok-pelosok, ” tegasnya
Untuk larangan peredaran minuman keras sendiri di Kabupaten Sumenep. Diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomer 3 Tahun 2002, tentang ketertiban umum pada bab VII penanggulan minuman keras. Pada pasal 21, pasal 22 dan pasal 23. (Thofu)