SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Salahsatu perhatian yang akan dilakukan Qosim Alif jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2020-2025 adalah menambah tunjangan kepala desa, perangkat serta staf pemerintah desa.

Cawabup dr Asluchul Alif menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 6 Tahun 2019, kepala desa mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta perbulan, sekretaris desa atau carik Rp 2,5 juta.

Tunjangan untuk kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasie) dan kepala dusun (kasun) Rp 2 juta, sedangkan untuk staf desa tunjangannya sebesar Rp 1.750.000.

Jumlah tersebut, imbuh Dokter Alif, cukup banyak dibandingkan pemerintah sebelum Bupati Sambari dan Wabup Qosim yakni kades Rp 200 ribu, sekdes atau carik Rp 125 ribu, perangkat hanya Rp 120 ribu sedangkan staf tidak mendapatkan tunjangan.

“Qosim-Alif akan meningkatkan jumlah tunjangan itu jika terpilih. Nilai kenaikannya akan kami sesuaikan dengan alokasi kekuatan APBD Kabupaten Gresik tahun depan,” jelas Dokter Alif.

Ditambahkan dr Alif, tentang anggaran dana desa, penggunaannya bisa diprioritaskan membiayai pembangunan.

Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

“Sehingga untuk membangun wilayah desa, kades dan perangkatnya akan lebih optimal bekerja. Pembangunan di desa akan lebih masif sehingga kegiatan di pedesaan akan tumbuh perekonomiannya serta sejahtera masyarakatnya,” jelas Dokter Alif melalui rilis yang diterima SurabayaOnline. (san)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version