SURABAYAONLINE.CO-Sudah sembilan bulan lamanya Tony Hendrawan Tanjung menerima putusan bahwa dirinya memenangkan Pra-Peradilan atas Polda Jatim dan Polresta Malang tidak ada
kelanjutannya. Kendati demikian Tony masih berkeyakinan bahwa hukum masih bisa ditegakkan.
Karena praperadilannya dikabulkan, pihaknya meminta supaya penyidik Polresta Malang
Kota kembali memproses laporan dari Tony .
“Saya inginkan di Polresta Malang Kota itu segera menindaklanjuti terkait dengan putusan Praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. Sebab pada 12 Agustus 2019, ada surat ketetapan penghentian penyelidikan terkait pelaporan tersebut. Kami
ingin laporan klien kami kembali ditindaklanjuti dari penyelidikan ke penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” jelasnya,
Penghentian penyelidikan terkait kasus 242 KUHP ini baru diketahui Tony saat sidang
Praperadilan.
Karena itulah kemudian Tony menyurati para pejabat penegak hukum , namun sayang
surat bertanggal 24 Agustus 2020 itu belum juga mendapat tanggapan. “Saya ingin
bapak-bapak (pejabat) itu mengerti bahwa karena kriminalisasi saya jalani penjara
tiga tahun dan itu saya jalani.”
Ia antara lain menyurati Kapolri, IrwasumPolri, KabareskrimPolri, KadivPropamPolri, KapoldaJatim, DirreskrimumP oldaJatim dan Kapolresta Malang.
Seperti pernah diberitakan berbagai media Toni Hendrawan Tanjung alias Apeng dalam
Gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Dr
Johanes Hehamony SH MH yang menyatakan Menolak Eksepsi Termohon 1 Polda Jatim dan
Termohon 2 Polresta Malang di mana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili
perkara Praperadilan yang diajukan Pemohon Toni Hendrawan Tanjung alias Apeng.
Dalam pokok perkara mengabulkan bahwa menyatakan Sah dan berkekuatan hukum laporan
polisi Nomer : LPB/07/I/2018/UM/JATIM yang diterima Termohon I pada hari Rabu
tanggal 03 Januari 2018 dengan terlapornya Chandra Hermanto.
Di mana di dalam putusan Praperadilan Dua alat bukti dinyatakan sah. transferan uang Rp 3 M dari CIMB Solo dari rekening Toni Hendrawan alias Apeng ke rekening Chandra Hermanto. Dan bukti
pencabutan yang dibuat terlapor Chandra Hermanto pada tgl 25 Juni 2015 yg
dilegalisir oleh notaris Nur Arif yang dinyatakan oleh Chandra Hermanto bahwa saya
telah menerima pembayaran Lunas dari Toni Hendrawan alias Apeng dan saya tidak
dirugikan.(*)