SURABAYAONLINE.CO-Seiring dengan melonjaknya Klaster Covid-19, yang juga di tunjang tidak displinnya masyarakat tentang pencegahan Virus Covd-19, termasuk di wilayah Kota Blitar, maka dengan diterbitkanya Inpres No.06/2020 ditunjang dengan keluarnya Pergub.No.53/2020, mulai hari ini Senin (14/9) Polres Blitar Kota dengan Satgas Pencegahan Covid menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa titik jalan raya kota Blitar.
Menurut Kapolres Blitar Kota. AKBP.Leonard M Sinambela SH S.IK MH bahwa mulai hari ini (Senin /9) pihaknya mulai menerapkan Operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Blitar bersama Satgas Pencegahan Covid yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Satpol.PP.Pemkot.Blitar termasuk Dinas Kesehatan.
“Operasi Yustisi yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan di tunjang pula dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19. ” Terang AKBP. Leonard pada Wartawan di tengah tengah Operasi Yustisi di Alun Alun Kota Blitar.
AKBP. Leonard juga menegaskan sebelum melaksanakan gelar Yustisi serempak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan pihak Pemkab.Blitar, sehingga untuk menjalankan operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang di gelar saat ini, sehingga sesuai prosedur hukum baik terkait Inpres 06/2020 dan Pergub nomor 53/2020.
Disana di tegaskan dalam penindakan secara hukum sesuai dengan Pergub Nomor 53 tahun 2020 guna memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan) hingga pemberlakuan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 250 ribu.
Masih menurut AKBP.Leonard menjelaskan pemberian sanksi ini diharapkannya memberikan efek jera bagi masyarakat karena selama ini pemberian sanksi sosial berupa teguran maupun hukuman Moral seperti menyanyikan lagu Kebangsaan sampai dengan baca teks Pancasila juga membersihkan tempat fasilitas umum, membuat masyarakat belum sadar, akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
“Perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Blitar masih cukup tinggi dan sangat berisiko, denganĀ pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini, kita masih secara humanis dan persuasif bagi pelanggar, termasuk pemberian masker, uuntuk selanjutnya kita berlakukan Tipiring sesuai dengan Pergub.53 tahun 2020.” Pungkas AKBP. Leonard, di akhiri dengan harapan segera berakhir musibah Covid-19 ini.(Ari)