SURABAYAONLINE.CO, Sumenep -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu yang melalui Musyawarah Desa (Musdes) di Kabupaten Sumenep ditunda sampai selesainya Pelkada di Kabupaten Sumenep.
Ada dua Desa Pelkades Antar Waktu (PAW) melalui Musyarah Desa )Musdes), Desa Campor Timur Kecamatan Ambunten, desa Panangkungan Kecamatan Guluk-Guluk.
Hasil konsultasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Moh. Ramli dan Bagian Hukum Setda Moh. Wathan ke Kemendagri, bahwa pelaksanaan Pelkades Antar Waktu (PAW) hendaknya dilaksanakan setelah Pelkada tanggal 9 Desember 2020
Adapun tahapan tahapan yang sudah dijadwal tidak apa-apa dilaksanakan seperti penetapan calon, penetapan peserta musyawarah kecuali Musyarrah Desanya (Musdes), atau tahapan tahapan yang sedang dilaksanakan di stop dilaksanakan setelah Pelkada.
atau opsi kedua tahapan tahapan tetap dilaksanakan kecuali pelaksanaan Pelkadesnya wajib dilaksanakan setelah Pelkada.
Sebagai mana disampaikan oleh tokoh masyarakat Guluk-Guluk kyai Widadi bahwa tahapan tahapan di desa Panangkungan sudah dilakukan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan Pelkadesnya.
Misalnya dilaksanakan tgl 10 Desember itu boleh kata Moh Ramli yang saya hubungi lewat telpon nya.
Informasi dari Moh Ramli Bapak Bupati akan berkirim surat resmi kepada camat camat untuk memberi tahukan tentang penundaan Musdes Pelkades Antar Waktu.