SURABAYAONLINE.CO-Sengketa lahan seperti pada umumnya di Indonesia ruwet dan tidak masuk akal. Demikian juga dengan kasus lahan ex Gedung BPN yang ada di Jl Tunjungan 80 itu. Sengketa ini antara Tjipto Chandra (penggugat) melawan BPN Pusat di Jakarta, Ismail Mattaliti dan Armajit Singh.
Para pihak beberapa waktu lalu dipanggil ke PN Surabaya diberi teguran agar segera melaksanakan amar putusan PN Surabaya 288/Pdt.G/2011/Pn Sby 31 Mei 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2501 K/PDT/2014 tanggal 16 Maret 2015 yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun putusan MARI antara lain menunjuk penggugat sebagai likuidator,
memerintahkan para tergugat melakukan dan menyerahkan lahan seluas 4428 m2 kepada penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan polisi.
Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 setiap hari apabila tidak ditaati juga menyatakan Hak Pakai No 13/Kelurahan Genteng tertulis atas nama Direktorat Agraria Provinsi Jawa Timur cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Nah, kalau kemudian ada pemasangan banner atau mengatasnamakan lahan itu di bawah “pengawasan” Satgas Saber Pungli” Mariyadi SH MH Ketua DPP GNPK Jatim Tim Sos Satgas Saber Pungli Wilayah Jatim menyatakan tidak tahu menahu dan itu pasti tidak dibenarkan adanya pemasangan Plang di lahan yang sekarang masih dalam Proses peninjauan kembali (PK).

Ketika ditanya awak media mengenai pemasangan plang di lahan sengketa, Mariyadi yang saat ini ada tugas di Jember, menjelaskan sangat terkejut setelah mendapat WA dan telepon dari Lampri Kakantah Surabaya II kalau ada pemasangan plang di Jl Tunjungan 80 Surabaya, setelah melihat foto yang dikirim oleh pak Lampri, Mariyadi segera meminta bantuan kepada Staf BPN Sby II untuk segera mencopot dan kalau perlu membakar baner atau itu “Kami ini kan bukan tukang pasang banner apalagi bunyinya seperti itu,” katanya, Kamis (2/7).
“Itu pasti pihak-pihak yang tidak jelas,” dan ingin mendiskriditkan GNPK dan Tim Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam tambahnya.
Miko Saleh ketua bidang pengawasan dan pengaduan masyarakat, ketika dihubungi wartawan juga tidak mengetahui kalau ada pemasangam plang atau baner itu, itu pasti perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab ujar Miko heran.(*)