SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Hanya butuh waktu sepekan Satuan Reskoba Polres Blitar Kota mengungkap 8 kasus Naroktika jenis sabu dan Doble L dengan 9 tersangka, kini masih di kembangkan oleh Sat Reskoba Polres Blitar Kota, karena di duga melibatkan Napi di salah satu Lapas.
Seperti yang diterangkan Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH S.IK MH dalam konferensi Pers pada (Jumat 26/6) siang, pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan 9 tersangka dalam waktu sepekan, juga di terangkan ke 9 tersangka itu terdiri dari 7 Pengedar Sabu sabu dan dua tersangka lainya pengedar Pil Ekstasi,penangkapannyapun berbeda tempat Jaringan untuk Jenis Sabu di lima tempat sedang untuk Doble L atau Pil Ekstasi di dua tempat.
“Untuk Jenis Sabu penangkapan awal pertama dari tersangka EP ³² warga Kel.Sukorejo dari tangan tersangka Polisi menyita Sabu 2 Gram, dari sinilah Anggota Unit Reskoba mengembangkan, dan berhasil menangkap ke 7 tersangka lainya di tempat berbeda, dan yang terakhir di sita dari tangan ES 40 warga Jln.Cemara Kel/Kec.Sukorejo kota Blitar dngan BB Sabu seberat 10 Gram Sabu.” terang AKBP.Leonard.
Sedang dari kasus Edar Pil Ekstasi pertama menangkap tersangka HR 28 warga Kec.Ponggok dari tangan Pria yang sehari hari sebagai Sopir ini petugas menyita 245 Butir Pil Doble L, di wil.Kec.Ponggok Kab.Blitar, dan ternyata HR memperoleh dari MH 23 warga Kec.Udanawu, dari tangan MH polisi menyita 87 Pil yang akan di jual di Jalan Desa Udanawu.
“Ketika MH menawarkan Pil ke seseorang anggota langsung menangkap MH, keseluruhan BB.Pil Doble L dari dua tersangka sebanyak 342 Doble L.” tanbah AKBP.Leonard yang akrab dengan wartawan ini.
Lebih jauh orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota ini mengungkapkan jaringan Sabu dengan tersangka 7 orang ini adalah merupakan dua Jaringan dengan cara membeli lewat Pesan Singkat melalui Ponsel dari seseorang yang kini masih mendekam di Lapas Porong.
“Jadi tersangka EP pesan lewat Hp dari orang yang merupakan napi di Lapas Porong, setelah sepakat harga, ada kurir yang mengantar dengan cara Ranjau, setelahnya ES membayar Tunai lewat Transfer, kini kita masih kembangkan siapa jaringan dari Lapas Porong itu, sedang EP adalah orang kepercayaan ES,” papar AKBP.Leonard di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sunardi SH dan Kasubag Humas Iptu Rochman SH.
Sedang 5 tersangka Sabu lainya juga jaringan dari tersangka SB 32 warga Jln.Galunggung Kel.Sukorejo Kota Blitar awal di tangkapnya SB, mereka bekerja dengan modus yang sama secara Ranjau.
“Kita masih terus mendalami kasus Sabu ini, sampai tuntas, dari tangan ke-7 tersangka kita menyita 25 Gram Sabu, termasuk 11 Ponsel dan ratusan ribu Rupiah serta Kotak Box Hitam milik ES untuk menyimpan Sabu.” Pungkas AKBP.Leonard M Sinambela.
Dari ke-7 orang tersangka Sabu sabu, masing masing ES,EP, AAM YL, EW, SB dan MA, sedang untuk tersangka Edar Pil Doble L yakni MM dan HS.
“Ke-9 tersangka baik sabu maupun Doble L kuta jerat sesuai dengan UU.RI.No.35/2009 pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dengan denda Rp.10.Miliyar.”Tegas AKBP.Leonard.(Ari)