SURABAYAONLINE.CO, Sumenep — Pandemi Covid-19 menggeser pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep.
Sebagaimana disampaikan Mohammad Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, bahwa pesta demokrasi ditingkat desa/pilkades diundur tahun 2021, kalau pilkades PAW tetap tahun 2020. Bahkan tahapannya sudah bisa dimulai.
Berkaitan dengan penundaan pilkades serentak menurut pengamat administrasi kependudukan Moh. Izzul Haq sambil menunggu pelaksanaan pilkades, maka Perbup No. 27 Tahun 2019 pada bagian ketiga Tentang Pendaftaran Calon Kepala Desa pada pasal 23 hingga pasal 33 mungkin perlu direvisi seperti pasal 11. Foto Copy KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 12. Foto Copy KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Pasal 13. akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan PERMENDAGRI No. 104 tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pada pasal 19 (6) Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan Pelayanan Legalisir.
Untuk mengetahui asli tidaknya pada KK dan akte dengan menggunakan aplikasi Penindai VERYDS, sedangkan untuk KTP elektronik menggunakan Smart Card Reader. Seperti halnya juga Perbup pasal 15. Cukup melampirkan ijazah terakhir tidak usah dengan ijazah yang sebelumnya.
Dalam persyaratan administratif melampirkan keterangan sebagai warga negara Indonesia yang diketahui oleh camat, ini tidak perlu ada lagi karena sudah ada KTP. bertaqwa kepada Tuhan yang Mahaha Esa siapa yang berwenang mengeluarkan pernyataan ini, padahal dalam KTP sudah ada agama Islam.
Sudah waktunya menyederhanakan persyaratan Administratif Calon Kepala Desa, sekarang sudah jaman digitalisasi,” pungkas Izzul Haq. (Sitrul)