SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Setelah memutuskan tidak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkab Gresik akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomer 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandem Covid-19 di Gresik.
Masalah yang diatur dalam Perbup tersebut di antaranya pemakaian masker, tempat wisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mall, hotel, pelabuhan, saat berada di kendaraan umum, operasional warung atau resto.
Perbup juga menyebutkan sanksi, yang bakal dikenakan kepada masyarakat yang melanggar. Bentuk sanksinya bermacam macam, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai disuruh bersih bersih hingga denda uang sampai Rp 150 ribu.
“Soal sanksi terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan, tapipengenaan sanksinya harus sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut,” ujar Bupati Gresik DR Sambari Halim Radianto kepada wartawan usai memimpin rakor tentang sosialisasi Perbup bersama para Kepala OPD, camat, Kepala Kemenag Gresik, Ketua Majelis Ulama Ulama, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Dewan Masjid Indonesia serta beberapa perwakilan perusahaan.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja Jum’at (12/6), Bupati Dr. Sambari menyatakan telah menandatangani Perbup tersebut. Selanjutnya, ia memerintahkan semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing dan harus diserahkan Senin lusa.
“Untuk masjid kami persilakan untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Jum’at. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan penegakan protocol kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu” ujar Sambari.
Bupati juga meminta dinas kesehatan tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa rumah sakit rujukan dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada PDP atau menyisir pasien yang dirawat di luar Gresik.
“Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Demikian juga kami tidak malu meski jumlah kasus postif Covid 19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang” tandas Bupati.
Sesuai komitmen bersama dengan kepala daerah se Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, yang disaksikan Gubernur Khofifah, Bupati Sambari menegaskan masing-masing lepala daerah untuk saling menjaga.
“Untuk itu kami meminta agar berdasarkan perbup, semuanya untuk tetap menjaga misalnya dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan penegakan protocol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW” pinta Sambari.
Wakil Bupati Dr. Mohammad Qosim menambahkan agar SOP protocol lesehatan yang akan dibuat bidang masing-masing, harus menggunakan nahasa yang mudah dipahami oleh semuanya.
“Semua masyarakat harus mendukung transisi New Normal Life. Jangan berbuat semaunya. Seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat ada yang ramai-ramai menjemput jenasah covid yang akhirnya semuanya tertular. Di Gresik jangan sampai terjadi” tandas Qosim. (san)