SURABAYAONLINE.CO, Sumenep -Wakil Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi menyerahkan zakat fitrah untuk dirinya sekeluarga kepada BAZNAS Sumenep. Penyerahan zakat dilaksanakan langsung oleh Fuazi di rumah dinasnya kepada Ketua BAZNAS, Jazuli pada Rabu petang (20/05/2020).
“Umat Islam harus bersyukur dangan adanya BAZNAS sebagai lembaga pemerintah yang secara khusus mengelola zakat, infak dan sedekah. Fungsikan sebaik mungkin dengan cara menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya disini. Sebagai lembaga negara yang mengelola keuangan Umat Islam, semestinya kita menjaganya dengan memastikan pendisrribusiannya sesuai syariat dan undang-undang”, Ungkap fauzi. Menurutnya BAZNAS lembaga Negara yang sah dan resmi mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Pihaknya menghimbau kepada warga Muslim untuk menyerahkan zakatnya ke BAZNAS.
Pihak BAZNAS Sumenep menyambut baik langkah wabub dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaganya. Jazuli saat diwawancari menengaskan bahwa BAZNAS melaksanakan pengelolaan zakat termasuk pengumpulan dan penyalurannya mengacu kepada UU zakat No 23 Tahun 2011. “BAZNAS sebagai institusi pemerintah yang bertugas mengelola zakat berdasarkan UU No 23, 2011 dan PP No 14, 2014. Berdasarkan regulasi tersebut selain BAZNAS yang dibantu LAZ (lembaga amil zakat) tidak dibernarkan menghimpun dan menyalurkan zakat. Jika ada yang melaksanakan pungutan zakat diluar regulasi, bisa dikenai sanksi pidana”, pungkas Jazuli.
BAZNAS sebagai lembaga filantropi Islam plat merah dan LAZ dikelolala oleh swasta. Analognya BAZNAS layaknya sekolah negeri sedangkan LAZ ibarat sekolah swasta. Kedua lembaga ini yang berwenang menghimpun dan menyalurkan zakat. (oglenx)