SURABAYAONLINE.CO-Seorang pecinta salah satu Seporter kesebelasan tersebut akhirnya di tetapkan sebagai tersangka,kejadian di tangkapnya ND ketika ada keributan antar suporter di Jalan Kapuas,(Selasa 19/2) sore,dengan cepat Pasukan pengamanan melakukan pencegahan, setelah petugas dapat memadamkan kerusuhan itu petugas melakukan penggeledahan terhadap suporter, di dini petugas menemukam ND kedapatan bawa sajam sejenis sangkur sepanjang 12 cm.
Pelaku ND 15 yang masih di bawah umur itu saat ini diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan Konferensi Persnya Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menerangkan dengan di tetapkannya ND sebagai tersangka setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan dan pelaku terbukti membawa sejenis sangkur yang di simpan dalam tas yg di bawa termasuk Selendang yg bertuliskan kelompok Suporter tertentu.
“Anak yg bernama DN setelah kita amankan dengan kelompoknya,karena mau meransek masuk Ring satu kita cegah walau dngan ketegangan, setelah kita periksa aatu persatu bawaanya, ND kedapatan bawa Sajam,kini masih di lakukan pemeriksaan, sementara kita titipkan ke Lapas anak.”terang AKBP.Leo di dampingi AKP.Ardi Purbaya Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.
Untuk di ketahui dalam laga Persebaya vs Arema FC di stadion Supriyadi (Selasa 19/2) di luar stadion terjadi bentrok antar Suporter Bonek dan Aremania di beberapa lokasi seputaran stadion yakni Jalan Kapuas dan sepanjang Jalan Brantas dan di sekitar Patung ikan Koi sejak pertandingan di mulai 15.20 sampai pertandingan selesai.
Akibat bentrok tersebut ada belasan motor di rusak, 2 motor terbakar habis, 5 terbakar sebagian 3 dan dua hanya rusak ringan, seperti yang di ungkapkan AKBP.Leonard dalam releasenya, sedang untuk korban luka ada 3 orang yg satu alami luka serius di kepala, dua di antaranya alami luka ringan dan satu suporter dari Bonek alami Patah kaki kananya.
” Bagi masarakat untuk mencari kerusakan motor bisa di Kantor (Polres Blitar Kota) dng membawa kelengkapan surat surat guna mempermudah identifikasi, untuk yang luka luka dalam perawatan pihak Rumah Sakit, untuk luka ringan mendapat perawatan dari team medis kita.” tambah Kapolres Blitat Kota AKBP.Leonard.
Sedang untuk tersangka DN di kenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
“Suppoter tersebut merupakan suppoter Persebaya asal Blitar dia bergabung dengan kelompok-kelompok lainnya dari berbagai daerah lainnya,” Pungkas AKBP Leonard yang akrab dengan Wartawan ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senjata tajam berjenis pisau tersebut digunakan untuk menyerang Suporter Arema. Sementara atribut Arema yang ditemukan di dalam tas tersebut diakuinya jika sebelumnya pemuda berusia sekitar 20 tahun tersebut merupakan pendukung Arema.(ari)