SURABAYAONLINE.CO+H Matali SH MSi Selaku sekretaris PMKD ( Paguyuban Mantan Kades) merasa bersyukur karena paripurna yang telah dilaksanakan oleh anggota Dewan pada sabtu (18 /1) di gedung Dewan DPRD kabupaten Sidoarjo telah mengambil keputusan perda no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sudah direvisi tidak ada batas usia 25 Tahun .

Ini berarti memberi angin segar serta lampu hijau bagi mantan mantan kepala desa yang mau mengikuti pilkades tahun ini tidak ada Hambatan kata H Matali.

Matan Kades di era Tahun 1990 -1998 dan juga mantan anggota dewan tahun kemarin dari partai Gerinda berharap dalam bursa pilkades tahun ini dirinya akan maju lagi dan siap membangun desa demi kemajuan bersama (Rino Tutuko)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version