SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Catur Dadang Rahardjo (F-Nasdem) dan M. Yunus (F-PPP) secara mendadak mengecek proyek senilai Rp 6 miliar berupa pengerjaan saluran air dan trotoar di depan RSU Ibnu Sina hingga kantor bupati, Selasa (10/12) siang.
Dan hasilnya , proyek yang dikerjakan CV Viramid Merah ini ditemukan banyak yang menyalahi spesifikasi yang sudah ditentukan. Antara lain ukuran besi, hingga adonan untuk rabatan serta tidak adanya pemadatan tanah untuk dasar pengecoran.
Bahkan dari mandor proyek, Dadang mendapat pengakuan kalau proyek prestisius ini tidak mungkin bisa rampung sesuai target Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemkab Gresik, yaitu pada 20 Desember 2019.
“Tadi mandornya ngaku, gak mungkin bisa selesai tepat waktu. Ini jelas merugikan semua, baik uang, keindahan serta macetnya lalu lintas,” ujar Dadang dengan geram.
Berdasar temuan tersebut, Dadang Catur Rahardjo meminta Kepala DPUTR Gunawan Setijadi bersikap tegas terhadap rekanan yang tak mampu merampungkan pekerjaan sesuai kontrak.
“Sudah tak zamannya sanksi denda, saatnya rekanan yang tidak memenuhi kontrak langsung saja diblacklist,” kata Dadang , Selasa (10/12).
Menurut politikus asal Kecamatan Driyorejo ini, rekanan yang pekerjaannya molor dari target terlihat etap enjoy. Karena kesalahannya bisa ditebus dengan membayar denda, yang tidak ada nilainya dibanding dengan keuntungannya. Sebab jika proyek nilainya Rp 1 miliar, maka dendanya cuma Rp 1 juta per hari.
Sanksi blacklist, lanjut Dadang, dimaksudkan agar DPUTR dan ULP lebih selektif dalam menentukan rekanan sebagai pemenang proyek. “Jadi, biar OPD terkait tak terkesan asal-asalan menentukan pemenang lelang,” terangnya. (san)


