SURABAYAONLINE.CO-Seorang ayah tega menggagahi anak kandungnya, kini harus meringkuk di tahanan kantor Polisi setelah di tangkap semalam Senin (2/12) pukul.23.00 WIB.
Di tangkapnya Purwanto 41 warga Dusun Jagoan Desa Ponggok Kab.Blitar ini, sebenarnya pelaku edar dan pengguna pil koplo jenis ektasi, ketika di lakukan penangkapan oleh Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok di rumahnya,petugas menemukan ratusan pil koplo jenis doble L yang di simpan dalam kamarnya, rupanya dalam pemeriksaan di Polsek Ponggok berkembang bahwa Pria yang sehari hari kerja serabutan ini juga mengakui telah melakukan perbuatan layak suami istri terhadap AR 14 anak kandungnya sendiri.
“Betul kita mengamankan tersangka Purwanto dan menyita ratusan Pil Koplo Jenis Doble L (Ekstasi), dalam pemeriksaan mengembang bahwa tersangka telah melalukan perbuatan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri.” Kata Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartono semalam di Polsek.
Berkembangnnya kasus ini, setelah Purwanto di tangkap petugas gabungan Polres Blitar kota dan Polsek Ponggok, masuk adanya laporan bahwa Purwanto telah melakukan perbuatan yang tidak layak dilakukan terhadap anak kandungnya. Iya mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas dua SMP itu sejak korban masih duduk di bangku Kelas VI.SD. Kapolsek Pongok Iptu Sony Suhartono mengatakan, Pelaku sudah diamankan malam ini (2/11)
“ Dalam pengembangan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan persetubuhan anak di bawah umur, di mana dalam kasus tersebut korban adalah anak kandung nya sendiri,” tambah Iptu Sony mendampingi Kapoles Blitar kota AKBP.Leonard M.Sinambela.Selasa 3/12/2019.
Awalnya pengungkapan atas kasus perbuatan persetubuhan tersebut, saat di lakukan pemeriksaan tersangka, dari pemeriksaan itulah terungkap kasus perbuatan tersangka terhadap anak kandungnya AR.14.
“ Dalam pengakuan pelaku,sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak kandungnya yang masih kelas 2 SMP itu tersangka terlebih dulu menenggak pil koplo,” tambah Iptu Sony Suhartono.
Untuk di ketahui bahwa Purwanto memperkosa anak kamdungnya, sejak korban duduk di kelas VI SD, walau sempat melawan korban diancam dan bahkan sempat dipukuli Purwanto.
Sedang Korban dan tersangja hidup serumah, setelah tersangka bercerai dngan Istrinya (ibu Korban) kini Ibu kandung korban domisili di Kec.Ngancar Kab Kediri.
Terbongkarnya ulah tersangka, setelah tersangka di tangkap Polisi, saat itulah korban berani melaporkan perbuatan tersangka kepada Polisi, malam itu juga (2/12) Polsek Ponggok untuk di lakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Selama ini korban gak berani lapor karena diancam tersangka, kita sudah memeriksa Korban dan ibu korban,” terang Iptu Sony Suhartono seijin Kapolres Blitar Kota AKBP. Leonard M.Sinambela.
Kini pelaku diamankan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk tersangka bisa di jerat berlapis,selain UU.Tentang Kesehatan,juga dapat di jerat UUPA, kini masih di lakukan pemeriksaan.” Pungkas Iptu Sony Suhartono.(ari).


