SURABAYAONLINE.CO -Mariyadi SHMH kuasa hukum ahli waris, berdasarkan surat kuasa AHLI WARIS YG SAH dengan Akta Notaris No. 70 tertanggal 13 November 2019 akan segera melakukan SOMASI terhadap Pemkot Surabaya, PDAM Surya Sembada dan PT SG.
Isi somasi adalah ketiga pihak itu agar menyelesaikan masalah lahan yang kini berdiri gedung PDAM Surya Sembada Surabaya. Karena lahan itu milik keluarga Soeradji. “Seharusnya kantor itu dikosongkan,” demikian Mariyadi SH MH Senin (25/10).
Lahan itu sejatinya berasal dari EV 11404 luasnya 21.297 m2. “Saya punya bukti kuat dan tidak terbantahkan soal itu. Lha kenapa kemudian PDAM bisa menempati lahan itu ? karena Pemkot Surabaya membeli dari PT SG. “Proses menjadi SGHB untuk PT SG itulah yang bermasalah secara hukum,” katanya.
Kalau merunut kepemilikannya, jelas lahan itu milik Soeradji. Luas lahan EV 11404 itu luasanya mencapai sampai Stasiun Gubeng berupa rumah dan tanah di Jl Gubeng Masjid Pojok No 4A Surabaya EV 11404 dengan luas 48,700 m2
Setelah Soeradji meninggal maka terjadilah sengketa ahli waris antara Surati (istri Soeradji) dan Suyati anak angkat Soeradji. Dari sinilah kemudian tejadi gugat menggugat yang berlarut antara keduanya.
Dan saat terjadi sengketa itulah tiba-tiba PT SG mendapat SHGB. dan PT SG ingin menjadikan kawasan itu sebagai pusat perbelanjaan. Namun karena tak sesuai dengan peruntukannya maka tanah exs EV 11404 itu dijual ke Pemkot Surabaya dan dibangun gedung PDAM Surya Sembada hingga kini.(*)