SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kuasa hukum H. Hariyadi SH, MH & Taufan Rezza SH, MH mengaku mendapat kuasa dari Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, hanya sebatas kasus pra peradilan terhadap Kejari Gresik di PN Gresik.
Mantan anggota DPRD Gresik ini menyatakan, dirinya tidak tahu menahu soal status hukum kliennya. Sebab dirinya tidak pernah mendampingi kliennya sejak awal pemeriksaan.
Rencananya, sidang perdana gugatan pra peradilan dijadwalkan Jumat (1/11) setelah pihaknya meneima relass dari PN Gresik. Ditanya apakah kliennya hadir dalam sidang perdana tersebut, Hariyadi menyatakan bisa saja hadir atau cukup diwakili pihaknya.
“Saya hanya memdampingi untuk kasus pra peradilan di PN Gresik. Materi gugatannya, memang terkait soal penetapan status tersangka atas klien saya tersebut,” ujar Hariyadi ditemui di Gresik.
Ditegaskan Hariyadi, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejari Gresik terlalu dini atau prematur. Sebab kliennya belum pernah diperiksa bahkan perkara induknya saja saat ini masih diuji kelayakannya di tingkat banding (belum incraht) dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita akan menguji keabsahan penetapan tersangka saat sidang perdana nanti, semoga ikhtiar hukum ini berbuah hasil karena kami meyakini permohonan praperadilan kami akan dikabulkan majelis hakim.” tandas Hariyadi.
Sementara Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo kepada wrtawan mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Gresik menetapkan Rina Indrajanti, sebagai hakim tunggal perkara permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya melalui kuasa hukummya Hariadi SH melawan Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Surabaya cq Kejaksaan Negeri Gresik.
“Sidang awal sudah ditetapkan Jumat (1/11), proses praperadilan hanya dilakukan selama 7 hari kerja, mulai sidang awal sampai sidang putusan yang diagendakan padal 11 November 2019,” ujarnya.
Namun, Jadwal itu bisa berubah jika dalam proses persidangan ada pihak-pihak yang tidak hadir. Pada intinya, sidang praperalidan dilakukan selama 7 hari kerja. (san)