SURABAYAONLINE.CO-Salah gunakan hak cipta, pemilik karaoke Rasa Sayang Outlet Veranza atau Brodway Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Selasa (22/10).
Pengungkapan kali ini dihadiri beberapa artis ibukota, hal ini sangat mendukung tugas kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, petugas kepolisian menangani kasus tersebut sejak satu tahun yang lalu tepatnya pada bulan Juli tahun 2018.
Kasus yang melibatkan pemilik room karaoke Rasa Sayang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah lengkap alias P21.Penyidik Polda Jatim siap menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan
“Penanganan kasus pelanggaran hak cipta lagu saat ini sudah masuk tahap dua.Pelaku beserta barang bukti ada salah satu objek badan hukum dari pengelola karaoke yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak royalti” ucap Yusep Gunawan.
Yusep menambahkan, kasus hak cipta lagu yang ditangani oleh Polda Jatim merupakan yang pertama kali di Indonesia. Pihaknya saat ini sedang menangani empat kasus, saat ini baru satu yang baru selesai.
“Polda Jatim membongkar kasus hak cipta lagu ini sebagai bentuk kepedulian serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak cipta lagu” ungkapnya.
Sementara para pelaku akan dijerat pasal 117 ayat (2) undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 1.000.000 rupiah.
Dan ayat (3) undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 4.000.000.000.00 rupiah.(irf)