SURABAYAONLINE.CO-Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar kegiatan Operasi Jogo Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perjudian dan miras oplosan.
Dalam dua kasus tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan pelaku dua diantaranya seeorang bandar judi dadu.
“Kasus ini berhasil kami ungkap selama dua minggu dari beberapa daerah di wilayah Jawa Timur” ungkap Kabag Ops Ditreskrimum Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut, Minggu (20/10).
Beberapa wilayah yang berhasil di ungkap yakni Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Jombang, Madiun, Tulungagung, Probolinggo dan Ngawi.
Selain mengamankan puluhan pelaku polisi juga berhasil amankan barang bukti berupa puluhan miras oplosan dan miras tanpa ijin serta barang bukti perjudian dadu.
“Dari penangkapan judi sendiri berhasil kami amankan barang bukti berupa uang tunai 28.687.000 rupiah, 8 buah Hp,27 mata dadu, 6 buah kaleng, 8 buah lepakan, 8 buah lembar beberan, 3 kain ,1 buah kalkulator, 2 buah kotak kelapa, 1 alas dadu, 22 koin kayu, 1 buah mangkok kecil dan 5 bendel rekapan, 8 lembar rekapan togel serta 1 set kartu remi” tutup Kompol I Gusti Ketut.(Irf)