SURABAYAONLINE.CO- GADAPAKSI INDONESIA melalui Ketua Umumnya Soni Sumarsono resmi melaporkan dugaan pungli oleh panitia pilkades serentak di Jember ke tim Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Wilayah jawa Timur Mariyadi SH MH, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Jember tahun 2019, Pasalnya, menurut Soni Sumarsono pelaksanaan pilkades banyak terjadi penyimpangan.

Berdasar Perbup 41 Tahun 2019 pasal 45 ayat (2) dan pasal (3). Di sebutkan, Kepala Desa, BPD dan Panitia Pilkades yang pada intinya melarang memungut dan membebani bakal calon kepala desa untuk biaya pemilihan kepala desa jelas masalah ini, bukan hanya anggaran yang bersumber dari calon saja, tapi anggaran yang berasal dari APBD pun harus diusut, Soni saat menyerahkan kwitansi dari cakades di Wilayah Kecamatan Sumber baru Jember.
Banyak aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan pilkades serentak di Jember. Salah satu contohnya adalah SK Bupati Jember No. 519 Tahun 2019 tentang anggaran Pilkades baru keluar tanggal 30 Agustus 2019. Namun SK tersebut berlaku surut pada bulan januari 2019
Mariyadi menjelaskan, “Setelah kami menerima laporan dari Gadapaksi tersebut, langsung memerintahkan kepada Rizky Putra Yudhapradana SH (RPY) Selaku Wakil Ketua DPP GNPK Jatim, untuk segera ke kantor Kemenkopolhukam menghadap dan melaporkan ke Ses Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Irjen Pol DR Drs Widiyanto Poesoko (Rr)