SURABAYAONLINECO. Blitar-Proses penyidikan kasus konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial dengan tersangka Ida Fitri (44), beberapa waktu lalu di nyatakan lengkap, untuk itu Reskrim Polres Blitar Kota melimpahkan berkas dan tersangkanya pada Kamis (12/9) di ke Kejaksaan Negeri.
Pengiriman berkas dan tersangkanya di benarkan oleh Kapolres Blitar.AKBP.Adewira Negara Siregar melalui Kasat Reskrim AKP.Heri Sugiyono, “Karena proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P.21 maka hari (12/9) ni kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan, termasuk tersangka dan barang bukti.” kata AKP. Heri Sugiono.
Lebih jauh mantan kasat Reskrim Polres Lumajang ini mengatakan, bahwa nantinya pihak Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus tersebut sampai proses persidangan.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Blitar menyampaikan melalui Kasi Pidum Supomo SH, mengatakan benar pihaknya menerima limpahan berkas dngan kasus ujaran kebencian melalui Medsos dari Polres Blitar kota, Supomo menyampaikan pihaknya akan meneliti berkas perkaranya termasuk juga akan memeriksa alat alat bukti yang di sertakan pihak Reskrim Polres Blitar kota.
“Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan, sedang kasusnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Supomo di ruang kerjanya (12/9)
Untuk diketahui Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan Ida Fitri warga Kec.Sanankulon Kab.Blitar sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu,atas penetapan sebagai tersangka Ibu dua anak itu akhirnya di tahan oleh Polres Blitar Kota sejak Senen (17/7) lalu, setelah melewati pemeriksaan termasuk Saksi saksi dan Saksi ahli.
Dalam kasus tersebut Wanita berhijab ini Polisi menjerat tersangka Ida Fitri dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus itu sendiri berawal cuitanya melalui Medsos di akun facebook dngan nama Aida Kinfeksi, di mana Akun Ida Konfeksi telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara,yakni ada dua foto yang di unggahnya.
Dua foto yang diunggah berupa Foto yang pertama bergambar Mumi yang pada bagian wajahnya diedit sedemikian rupa mirip dengan foto Presiden RI Joko Widodo disertai tambahan narasi ‘the new firaun’ pada foto tersebut.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar berkepala anjing,juga ada tambahan keterangan ‘iblis berwajah anjing’ pada foto kedua ini.(ari)