SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Manajemen PT Kebomas Makmur, pengembang pergudangan Akses Kebomas, menyatakan telah memberikan uang kompensasi untuk semua warga terdampak terkait pembangunan L-Sheet Dinding Penahan Tanah yang mengelilingi komplek pergudangan.
Warga yang telah yang menerima uang kompensasi, tersebar di Perumahan Green Hill, Perumahan Griya Wiharta Asri (GWS) dan Perumahan Alam Bukit Mas (ABM).
Selain yang masuk kategori Ring1, rumah warga yang masuk Ring2 di tiga perumahan tersebut juga mendapat kompensasi meski nilainya tidak sama dengan yang di Ring1.
Yunia Rokhamawati, SH, M.Kn, Legal PT Kebomas Makmur, mengatakan pemberian kompensasi tersebut diberikan secara langsung di masing masing wilayah. Untuk warga Perumahan ABM diberikan pada 23 Agustus 2019, sedangkan warga Perumahan Green Hill dan GWS diserahkan pada 3 Agustus 2019.
“Pemberian bantuan juga diketahui pemerintah desa, karena prosesnya memang berawal dari pertemuan di Balai Desa Sekarkurung pada 17 Juli 2019, yang diinisiasi bapak Subkhan Kepala Desa Sekarkurung. Semua yang hadir adalah pengurus RT dan RW dari tiga perumahan tersebut, dan mereka sudah sepakat termasuk besaran kompensasi,” ujar Yunia di Kantor PT Kebomas Makmur Jl Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas, Rabu (11/9).
Ditambahkan Nia, panggilan akrabnya, bahkan warga RT4 RW III Perumahan ABM meminta kepada perusahaan agar pengerjaan L-Sheet Dinding Penahan Tanah segera dikerjakan.
Dalam surat resmi tertanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani Ketua RT 4 Joko Susilo, serta didukung tandatangan 32 warga lainnya, mereka meminta agar pengerjaan dinding penahan tanah (Retaining Wall) segera dikerjakan, mengingat sebentar lagi memasuki musin hujan.
“Semuanya ada dokumentasinya. Mulai surat menyurat, sosilasiasi di balai desa, sampai penyerahan kompensasi. Siapa saja yang menerima, besarannya berapa, kita lengkap datanya,” tambah Nia.
Sementara itu, Mulyanto, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Gresik, meminta agar manajemen Akses Kebomas tetap meneruskan proyek sesuai dengan izin-izin yang sudah dimilikinya.
“Tidak ada masalah dengan pembangunan yang dilakukan pihak pergudangan, karena memang itu sudah sesuai perizinan yang dikantonginya,” kata Mulyanto. (san)