SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Gresik akan mengevaluasi kembali, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan untuk kawasan pergudangan Akses Kebomas di jl Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas.
Evaluasi dilakukan, menyusul adanya protes warga penghuni Perumahan Alam Bukit Mas (ABM) yang mengeluhkan adanya kegiatan proyek yang sangat mengganggu kehidupan warga yang rumahnya persis bersebalahan dengan lokasi peegudangan.
Kegiatan proyek yang dirasa mengganggu warga, adalah debu yang beterbangan masuk rumah setiap kali ada aktivitas pengurukan lahan. Padahal sesuai aturan, pihak proyek harusnya menyiram lahan urukan agar tidak mengakibatkan debu.
Mulyanto Kepala DPMPTSP mengingatkan, jika kasus ini berkepanjangan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Mulai psringatan tertulis hingga pencabutan semua ijin yang telah dikeluarkan.
Semua ijin yang telah dikantongi perusahaan itu, bisa dicabut semua jika perusahaan tidak bisa atau tidak bersedia, menjalankan sesuai izin yang kita terbitkan.
“Untuk mengetahui secara pasti masalah ini, kita bersama Dinas Lingkungan Hidup, aparat pemerintah kecamatan, desa dan perwakilan warga ABM akan meninjau langsung di lokasi, Rabu (11/9) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Mulyanto di ruang kerjanya, Selasa (10/9) sore.
Sementara itu, warga ABM meminta agar PT Akses Kebomas tidak asal membangun tanpa mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan warga ABM.
“Perumahan kami lebih dulu ada daripada gudang. Sebagian dari kami memang tidak berhimpitan langsung dengan gudang, tetapi jika hujan kami yang terkena imbasnya. Selain air, lumpur masuk rumah yang menurut perusahaan kami bukan terdampak langsung,” kata Sukatman, salah satu warga ABM.
Warga lainnya, Iswahyudi, yang tinggal di RT04 mengaku telah menerima kompensasi dari PT Akses Kebomas karena lokasi rumah mereka termasuk Ring 1.
“Kami memang sudah menerima kompensasi, karena itu hak kami sebagai warga terdampak. Tetapi kami tetap akan menuntut pihak gudang, jika kami dirugikan atau mereka melanggar ijin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Iswahyudi.
Dikonfirmasi terpisah, Nia dari manajemen PT Akses Kebomas tidak memberikan jawaban malah meminta wartawan membuat janji dulu.
“Maaf kalau mau wawancara dengan saya, janjian dulu ke kantor,” ujarnya sambil mematikan sambungan ponselnya. (san)