SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di depan bengkel las Jl Desa Sumari, berhasil diciduk dalam operasinpenyergapan gabungan antara Reskrim Polres Gresik dan Polsek Duduksampeyan.
Ketiga tersangka itu, adalah FS berasal dari Dusun Kedudung Desa Pancor Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Dua lainnya adalah ZA dan AY keduanya berasal dari Jalan Dupak Magersari Surabaya.
Kasus ini bermula ketika pada Minggu (18/8) sekitar pukul 13.15 WIB, korban MR (49) warga Desa Sumari Rt. 02 Rw. 01 Duduksampeyan kehilangan sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp 3 juta, STNK dan sebuah Ponsel yang totalnya mencapai Rp 15 juta.
Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara mengatakan, xelain menangkap tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel milik korban.
“Tersangks kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” ujar Kapolsek Duduksampeyan. (san)


