SURABAYAONLINE.CO-Perseteruan antara Chandra Hermanto dan Timotius Tonny tampaknya akan semakin panas. Tonny menyatakan akan melaporkan Chandra soal penipuan dan penggelapan. Hal ini diketahui media karena Tonny bersurat pada media melalui kuasa hukumnya Mariyadi SH MH. Berikut isi suratnya:
Kepada yg terhormat kawan-kawan dari media. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yg sebesar2nya atas perhatiannya dan kepeduliannya utk kasus saya yg saya alamin.saya percaya TUHAN YG MAHA KUASA yg memakai saudara2 srmuanya utk menegakkan keadilan di negeri kita yang kita cintai
Supaya hukum tidak dipermainkan dan diperjualbelikan saya mau menyampaikan permasalah saya yg saya alami. saya pada th 2016 dimasukan ke LP atas laporannya chandra kakak dari istri saya.dengan laporan di polwil th 2009.yg menyatakan seolah2 chandra membeli rumah prasetyo.dengan laporan penipuan dan penggelapan 3 milyar.itu semuanya tidak bener.yang bener adalah saya pinjam uang dengan jaminan 4 aset saya ada di solo.
setelah adanya perdamaian-perdamaian yang dibuat atas permintaan chandra di mana perdamaian-perdamaian tersebut dibuat sampai tiga kali. Tahun 2009 dibuat di notaris wahyudi Surabaya th 2013 di notaris Eko Handono Malang dan th 2015 dibuat di notaris Nur Afil.
Ternyata setelah aset-aset saya dijual oleh chandra sebesar Rp 20,5 M dan th 2015 saya transfer uang Rp 3 miliar. Jadi total uang yg sudah masuk ke Chandra Rp 23,5 M. Ternyata seluruh perjanjian perdamaian yg dibuat di hadapan notaris tidak dilaksanakan oleh Chandra. Pada saat saya minta uang kelebihan dari penjualan aset saya sebesar Rp 11,1 M, saya pada th 2016 April dimasukan ke LP Lowokwaru.
Sedangkan laporan Chandra di Polwil th 2009 maupun di Polda Jatim 2009. Sudah dinyatakan oleh chandra di hadapan 3 notaris dicabut dan di pernyataan pencabutan chandra di huruf 2 chandra menyatakan bahwa Chandra telah menerima pengembalian pembayaran lunas dari Timotius Tonny alias Apeng. Tapi memang hebatnya Chandra bisa mainkan hukum sehingga di dalam persidangan saya dengan no N 245 pid PN Malan.
Saya dihukum tiga tahun dan pada saat persidangan Chandra sebagai saksi pelapor di bawah sumpah menyatakan tidak pernah terima uang satu sen pun dari terdakwa dan pada th 2017 Januari saudara Chandra saya laporkan ke Pold dan berkasnya dilimpahkan ke Polresta dengan laporan LPB./07/1/2018 .
12 JANUARI 2018.DENGAN PASAL 242 memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dimuka persidangan dengan ancaman hukuman 7 th dan pada tgl 25 Maret saya sebagai saksi pelapor diperiksa lagi utk dimintai keterangan tambahan dan bukti-bukti yang saya serahkan ke penyidik DIYAS RENDI.
Dan di kasus saya yg ke dua dengan pelapor yg sama Chandra yang dlaporkan di Polda jatim di mana adanya penahanan selama 23 hari tanpa prosedur yang benar.
Di dalam persidangan saya dengan No498 /PID.B/2017/PN MLG saya diputus bebas demi hukum dan pada tgl 22 oktober saya mengirim surat kepada bapak Kapolri atas adanya kriminalisasi dan dugaan suap yg dilakukan Chandra dengan segala cara dengan persengkokolan jahat dengan oknum-oknum untuk menguasain aset-aset saya dan mohon keadilan dari bapak Kapolri Tito Karnavian.
Atas anugerah dan kuasa TUHAN YG MAHA KUASA surat saya mendapat respons dan mendapat jawaban dari bapak Kapolri langsung dengan surat NOMOR R /1974/X11/WAS.2.4/ ITWASUM TGL 18 NOVEMBER 2018 bukti-bukti semua terlampir dan saat ini saya sedang siapkan untuk laporan baru atas penipuan dan penggelapan yg dilakukan Chandra dan memberi keterangan palsu di bawah otentik dan pencemaran nama baik seluruh keluarga saya yg di muat di surat kabar th 2016 yg menyatakan seluruh keluarga besar saya adalah penipu.
Ini sudah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik keluarga besar saya.kalau diberita chandra yg dimuat di surabaya online yg menyatakan saya DPO adalah bohong.kalau saya DPO.berapa kali chandra ketemu saya dan buat perdamaian.kenapa dia tidak melaporkan saya. terima kasih atas perhatiannya.(*)