SURABAYAONLINE.CO-Permohonan eksekusi tersebut oleh PN SUrabaya telah dikabulkan 29 Maret 2010 dengan nomor 51/1986/Eks.G yang telah ditandatangani Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya SH MH, dengan memerintahkan panitrera untuk emlaksanakan constantering report (pemeriksaan setempat) terhadap rumah dan tanah di Jl Gubeng Masjid 4A belakang RT.05, RW.06 Gubeng Pojok Surabaya.
Dalam kerangka kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan penegakkan hukum kuasa hukum ahli waris memohon dengan hormat kepada Walikota Surabaya untuk berkenan memfasilitasi bersama-sama dengan instansi yang terkait untuk segera dilakukan dengar pendapat dengan para ahli waris almarhum Soeradji.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (16):Pengacara Ahli Waris Surati Walikota
Maksud dalam dengar pendapat dalam rangka memberikan informasi yang benar berdasarkan legal document yang akurat sehingga diharapkan dapat diambil suatu keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak menimbulkan tafsir hukum yang keliru baik di kalangan eksekutif atau legislatif, sehingga dengan demikian hukum dan keadilan serta kepastian hukum terugwujud.
Untuk mewujudkan maksud dan tujuan, kuasa hukum sepakat dan sependapat dengan klien kami tidak melakukan eksekusi paksa berupa pengosongan atas aset gedung PDAM Surabaya baik melalui dasar hukum Putusan MA RI No.340.K/SIP/ 26 November 1981 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun dalam bentuk gugatan baru dengan mendayagunakan asas hukum yang berlaku Uitvoorbaar by vooraad.(bersambung)

