SURABAYAONLINE.CO-Pada berita sebelumnya pada 09 Desemeber 2010 Rupono R jurusita PN Surabaya yang ditunjuk oleh panitera PN Surabaya melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu ia disertai oleh dua orang saksi bernama Djoko Subagjo SH dan Sarni, memeriksa Jl Gubeng Masjid Surabaya.
Saat mereka memeriksa ternyata nara sumber tidak mau disebut namanya. Ini sebenarnya mengindikasikan bahwa ada tekanan untuk saksi yang kemudian mereka takut membuka identitasnya bahkan melempar ke pihak lain dalam hal ini Lurah Pacar Keling.
Lurah Pacar Keling kemudian membuat surat keterangan dengan No.448/436.11.5.6/2010 yang isinya menyatakan bahwa alamat Jl Gubeng Masjid 4A tidak ada atau diketemukan baik di wilayah Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari.
Mengenai hal ini kuasa Ahli H Jahja Achmad mengatakan bahwa alamat tidak diketemukan karena alamat tanah Soeradji sudah ditempati PDAM Surabaya dan Stasiun Gubeng (PJKA).
“Lha bagaimana tahu masalah tanah yang terjadi tahun 1981/1978, lha pak lurah ini dimintai keterangan tahun 2010.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (15):Keterangan Lurah Pacar Keling Tidak Benar
Setelah itu Suhardi Somomoeljono & Associates selaku kuasa hukum H Jahja Achmad mengirim surat kepada Walikota Surabaya yang pada 1 Desember 2011 dengan No 027/SK/SHD/XII/2001 isinya:
Berdasarkan Putusan MA RI No 340 K/SIP/1981 klien kami adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah bekas EV 1404 dengan luas seluruhnya 48.700 m2 terletak di Jalan Gubeng Masjid SUrabaya. Di atas tanah tersebut saat ini berdiri dua bangunan yaitu gedung PDAM Surabaya dan Bangunan PT Kereta Api Indonesia di Surabaya.
Menginat dasar kepemilikan klien kami telah didukung oleh bukti-bukti hukum yang sangat sempurna (otentik) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kepastian hukum tetap (vryspraak) untuk tanggal 22 Maret tahun 2010 klien kami melalui SHD Law Office Jakarta mengajukan permohonan eksekusi atas putusan MA RI No.340 K/Sip/1981 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan eksekusi tersebut oleh PN SUrabaya telah dikabulkan 29 Maret 2010 dengan nomor 51/1986/Eks.G yang telah ditandatangani Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya SH MH, dengan memerintahkan panitrera untuk emlaksanakan constantering report (pemeriksaan setempat) terhadap rumah dan tanah di Jl Gubeng Masjid 4A belakang RT.05, RW.06 Gubeng Pojok Surabaya.(bersambung)