SURABAYAONLINE.CO-Dalam berita sebelumnya tindakan lanjutan H Jahja Achmad pada 17 Juni 2009 melalui kuasa hukumnya Suhardi Sumomoeljono & Associates di Jakarta mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya berupa Permohonan Penetapan Pengadilan untuk melakukan pengukuran atas tanah hak milik almarhum Soeradji EV 11404 dengan luas 48.700 m2 terletak di Jl Gubeng Masjid No.4A atau Jalan Dharmahusada 2.
Baca Juga: Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (13): Permohonan Eksekusi Ulang
Namun sebelumnya kita lihat kembali kejanggalan-kejanggalan yang ada sebelum kita menelisik lebih jauh kegagalan eksekusi. Adapun kejanggalan tersebut adalah:
– Tanah yang di Ruislag PT. SINAR GALAXY dengan Kodam hanya seluas 5.667 M2 tanah milik Bapak Soeradji, tetap yang diajukan HGB adalah seluas 21.297 M2.
– PT. SINAR GALAXY mendapatka HGB pada Bulan Juli 1983, yang seharusnya pada saat itu HGB tidak bisa keluar, karena dalam kurun waktu 1978 sampai dengan 1987 Status tanah tersebut masih dalam sengketa ahli waris.
– PDAM membeli tanah ke PT. SINAR GALAXY pada 23 November 1987, di mana eksekusi seharusnya dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tanggal 18 Juli 1987.
– Tanggal 20 Januari menghadap PN Surabaya mohon diberikan
– Salinan Putusan/ Berkas Perkara pada tanggal 20 Januari 2002 dinyatakan hilang oleh PN Surabaya. Namun PN Surabaya melampirkan Surat No. W.10.D.04.03.01.2245 tanggal 05 Mei 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di Jl. Gubeng Masjid adalah peninggalan Bapak Soeradji, dan keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa salah objek pada saat eksekusi hanyalah berdasarkan keterangan pihak ketiga.
– Sebelum mengadakan eksekusi yang pertama, pada tanggal 19 Juni 1987 Ketua PN Surabaya mengirim surat kepada Kepala Bidang Pengenaan Pajak Dirjen Pajak dan Keuangan Surabaya bahwa Tanah di Jalan Gubeng Masjid 4 sama dengan Jl. Dharmahusada 2-4. Tetapi eksekusi dibatalkan dengan alasan salah alamat.
– PT. KAI menggugat Ramono Hadi yang tidak ada hubungannya dengan pemilkan tanah Bapak Soeradji ex Verponding 11404 seluas 48.700 M2 yang telah diputuskan oleh MA Nomor 340/K/SIP/1981 masih diperkarana lagi. Yang menjadi kejanggalan, saat PT.KAI menang Gugatan sampai perintah eksekusi 48.297 M2, namun tanah yang ditempati oleh PDAM seluas 21.297 M2 tidak ikut dieksekusi hanya sebagian tanah milik mantan Karyawan Bapak Soeradji yang digusur.(*)


