SURABAYAONLINE.CO-Pada tahun 1977 Ny Surati istri almarhum Soeradji menjual rumah dan tanah di Jember dan Surabaya dengan tidak memberikan bagian dari hak Suyati (anak angkat). Maka pada 8 Maret 1978 Suyati menggugat Surati di PN Surabaya terdaftar di kepaniteraan tanggal 18 Maret 1978 dengan nomor 135.1978 Pdt.
Dalam gugatan selain harta yang telah dijual harus dibagi dua berdasarkan surat wasiat diajukan juga permohonan conservataoir beslag baik barang bergerak maupun barang tak bergerak di Jalan Gubeng Masjid 4A Surabaya, belakang RT 05/RW 06 Gubeng Pojok Surabaya.
Gugatan tersebut dimenangkan Suyati melalui keputusan sbb:
A. Keptusan PN Surabaya No 135/1978/Pdt, 2 Juli 978.
B. Keputusan PT Jawa Timur No 108/1980/Pdt 21 Agustus 1980C.
C. Keputusan MA RI No 340 K/Sip.1981 26 November 1981
D. Surat penetapan eksekusi No 51/1986 eks.G.24 Juli 1986.
E. PN Surabaya mengeluarkan Berita Acara Pengosongan No 51/1986 Eks.G 18 Juli 1987.
Baca Juga: Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (1): Tanah itu Milik Soeradji
Berdasarkan surat penetapan eksekusi maka pada Sabtu 18 Juli 1987 PN Surabaya, dan instansi-instansi terkait yaitu kelurahan, kepolisian melakukan pengosongan dengan memasang patok-patokn sbb:
– Sebelah Utara: Jl Dharmahusada
– Sebelah Timur: Tanah Kosong/tembok sekolahan
– Sebelah Barat: Rel PJKA
– Sebelah Selatan: Gang Kecil (RT 07/RW 06 Gubeng Pojok
Kurang lebih dua minggu setelah pemasangan, patok-patoknya dicabut petugas tanpa alasan yang jelas.
Dalam peristiwa ini pembaca akan membaca istilah EV. Istilah EV ini adalah kepanjangan dari Eigendom Verponding. Saat ini masih banyak tanah-tanah yang memiliki alas hak berupa Eigendom Verponding. Apa itu Eigendom Verponding? Dalam hukum pertanahan Indonesia dapat diartikan bahwa EV adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat.
Tapi sebenarnya EV itu diterbitkan pada zaman Belanda untuk orang Warga Negara Indonesia. Jadi tidak mutlak juga pengertiannya jika disebutkan bahwa EV adalah hak tanah Barat.
Secara harfiah diartikan bahwa Eigendom adalah hak milik tetap atas tanah dan Verpondingadalah surat tagihan pajak atas tanah atau tanah dan bangunan dimaksud.(bersambung)
–