SURABAYAONLINE.CO-Kabar terakhir soal Sengketa lahan PDAM Gubeng, kuasa ahli
waris Mariyadi SH MH menyatakan akan memperkarakan PT Sinar Galaxy. “Akan saya
perkarakan karena bagaimana mungkin saat ahli waris masih berperkara di
pengadilan, tiba-tiba muncul surat HGB atas nama PT Sinar Galaxy,” demikian
penjelasan kuasa ahli waris Mariyadi SH MH, Jumat (4/1).
Seperti diketahui, kasus sengketa tanah yang saat ini berdiri bangunan Kantor PDAM dan Stasiun Gubeng terus bergulir. Ahli waris yang sah sesuai keputusan Mahkamah Agung RI No.
340/K/SIP/1981 tanggal 26 November 1981 telah melaporkan hal ini ke Mariyadi SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Timur
(DPP GNPK Jatim).
Selain itu Mariyadi yang juga akan mengirim surat permintaan eksekusi gedung PDAM ke MA RI dengan tembusan ke presiden, BPN Surabaya, PT Surabaya, PN Surabaya. “surat segera saya kirim agar keputusan eksekusi bisa segera dilaksanakan.
Selain putusan MA pihaknya juga sudah mengantongi surat kesaksian dari warga
Gubeng mulai RT s.d RW yang mengetahui tanah itu adalah milik Suraji. Langkah
lain yang akan dilakukan:
– Akan memperkarakan keluarnya surat HGB lahan tersebut yang diberikan kepada PT
Sinar Galaxy. Memperkarakan PT Sinar Galaxy juga Pemkot Surabaya.
– Investigasi soal penyerobotan tanah yang kini berdiri kantor PDAM Surabaya dan Stasiun Gubeng.
“Namun kami juga memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi, memberi kesempatan
para pihak untuk melakukan negosiasi agar tercapai kesepakatan win-win solution.”
Sebelumnya diberitakan bahwa setelah dilakukan analisa terkait data-data yang
ada, ada setidaknya enam dalam kasus ini yaitu:
1. Tanah yang di Ruislag PT. SINAR GALAXY dengan Kodam hanya seluas 5.667 M2
tanah milik Bapak Soeradji, tetap yang diajukan HGB adalah seluas 21.297 M2.
2. PT. SINAR GALAXY mendapatka HGB pada Bulan Juli 1983, yang seharusnya pada
saat itu HGB tidak bisa keluar, karena dalam kurun waktu 1978 sampai dengan 1987
Status tanah tersebut masih dalam sengketa ahli waris.
3. PDAM membeli tanah ke PT. SINAR GALAXY pada 23 November 1987, di mana
eksekusi seharusnya dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tanggal 18 Juli 1987.
4. Salinan Putusan/ Berkas Perkara pada tanggal 20 Januari 2002 dinyatakan hilang
oleh PN Surabaya. Namun PN Surabaya melampirkan Surat No. W.10.D.04.03.01.2245
tanggal 05 Mei 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di Jl. Gubeng
Masjid adalah peninggalan Bapak Soeradji, dan keterangan sebelumnya yang
menyatakan bahwa salah objek pada saat eksekusi hanyalah berdasarkan keterangan
pihak ketiga.
5. Sebelum mengadakan eksekusi yang pertama, pada tanggal 19 Juni 1987 Ketua PN
Surabaya mengirim surat kepada Kepala Bidang Pengenaan Pajak Dirjen Pajak dan
Keuangan Surabaya bahwa Tanah di Jalan Gubeng Masjid 4 sama dengan Jl.
Dharmahusada 2-4. Tetapi eksekusi dibatalkan dengan alasan salah alamat.
6. PT. KAI menggugat Ramono Hadi yang tidak ada hubungannya dengan pemilkan tanah
Bapak Soeradji ex Verponding 11404 seluas 48.700 M2 yang telah diputuskan oleh MA
Nomor 340/K/SIP/1981 masih diperkarana lagi. Yang menjadi kejanggalan, saat
PT.KAI menang Gugatan sampai perintah eksekusi 48.297 M2, namun tanah yang
ditempati oleh PDAM seluas 21.297 M2 tidak ikut dieksekusi hanya sebagian tanah
milik mantan Karyawan Bapak Soeradji yang digusur. Ada permainan apa ini?(*)