SURABAYAONLINE.CO-Kasus Sengketa Tanah yang di Klaim Milik Pemkot Surabaya, yang dimana saat ini berdiri bangunan Kantor PDAM dan Stasius Gubeng terus bergulir. Bahkan kali ini Ahli Waris yang sah sesuai keputusan Mahkamah Agung No. 340/K/SIP/1981 tanggal 26 November 1981 telah melaporkan hal ini ke Mariyadi ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jawa Timur (DPP GNPK Jatim). Kasus ini akan dibawa oleh DPP GNPK Jatim dengan sangat serius dan hati-hati.
Sebagai bagian dari DPP GNPK Jatim, Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Kab Jember (DPD GNPK Jember) juga melakukan analisa data dan fakta terhadap kasus tersebut, dan ditemukan ada 6 kejanggalan dalam kasus yang sudah dikeluarkan Penetapan Eksekusinya oleh PN lebih dari dua kali tersebut namun belum berhasil dilakukan.
Setelah dilakukan analisa terkait data-data yang ada, Ketua DPD GNPK Jember Rizky Putra Yudapradana memaparkan 6 kejanggalan sebagai berikut :
1. Tanah yang di Ruislag PT. SINAR GALAXY dengan Kodam hanya seluas 5.667 M2 tanah milik Bapak Soeradji, tetap yang diajukan HGB adalah seluas 21.297 M2.
2. PT. SINAR GALAXY mendapatka HGB pada Bulan Juli 1983, yang seharusnya pada saat itu HGB tidak bisa keluar, karena dalam kurun waktu 1978 sampai dengan 1987 Status tanah tersebut masih dalam sengketa ahli waris.
3. PDAM membeli tanah ke PT. SINAR GALAXY pada 23 November 1987, di mana eksekusi seharusnya dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tanggal 18 Juli 1987.
4. Salinan Putusan/ Berkas Perkara pada tanggal 20 Januari 2002 dinyatakan hilang oleh PN Surabaya. Namun PN Surabaya melampirkan Surat No. W.10.D.04.03.01.2245 tanggal 05 Mei 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di Jl. Gubeng Masjid adalah peninggalan Bapak Soeradji, dan keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa salah objek pada saat eksekusi hanyalah berdasarkan keterangan pihak ketiga.
5. Sebelum mengadakan eksekusi yang pertama, pada tanggal 19 Juni 1987 Ketua PN Surabaya mengirim surat kepada Kepala Bidang Pengenaan Pajak Dirjen Pajak dan Keuangan Surabaya bahwa Tanah di Jalan Gubeng Masjid 4 sama dengan Jl. Dharmahusada 2-4. Tetapi eksekusi dibatalkan dengan alasan salah alamat.
6. PT. KAI menggugat Ramono Hadi yang tidak ada hubungannya dengan pemilkan tanah Bapak Soeradji ex Verponding 11404 seluas 48.700 M2 yang telah diputuskan oleh MA Nomor 340/K/SIP/1981 masih diperkarana lagi. Yang menjadi kejanggalan, saat PT.KAI menang Gugatan sampai perintah eksekusi 48.297 M2, namun tanah yang ditempati oleh PDAM seluas 21.297 M2 tidak ikut dieksekusi hanya sebagian tanah milik mantan Karyawan Bapak Soeradji yang digusur. Ada permainan apa ini?
“Kami masih akan terus pelajari Kasus ini secara detail dan mendalam” imbuh Rizky Putra Yudhapradana atau akrab disapa RPY.(*)