SURABAYAONLINE.CO, Sumenep-Setelah beberapa bulan terkahir sejak Pandemi Covid-19, para pekerja seni di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, absen dari panggung hiburan yang di sebabkan adanya pelarangan izin hiburan.
Sebagai pelaku di industri hiburan, tentu mereka haus akan panggung sebagai media entertain untuk tetap eksis di panggung hiburan. Selain itu industri entertainment merupakan sumber penghidupan mereka, akhirnya kemaren rabu 11 November 2020. Mereka melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut di bukanya kembali izin hiburan
Nah tindakan pekerja seni tersebut mendapatkan respon dari Pemerintah setempat. Tepat hari ini tanggal 12 November 2020 Pemkab Sumenep kembali membuka izin hiburan. Tentu ini menjadi kabar bahagia bagi mereka semua.
Kabar baik itu di sampaikan langsung oleh Bupati Sumenep Busyro Karim. Namun ia meminta pekerja seni untuk mengikuti hasil musyawarah yang sudah di sepakti bersama.
“Jarus sesuai dengan hasil keputusan musyawarah kali ini,” terangnya sesaat setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan pekerja seni di Rumah Dinas nya. Kamis 12/11/2020
Selain itu Busyro Karim juga menghimbau , di saat mengadakan kegiatan hiburan. Pelaku seni dan masyarakat harus mengikuti Protokol kesehatan Covid-19. Sesuai yang sudah di sepakti bersama Satuan tugas (Satgas) Covid-19. Adapun batasan waktu pelaksanaan hiburan tidak boleh lebih dari jam 22.00
“Harus mematuhi protokol kesehatan, tidak melebihi jam sepuluh malam dan harus memberitahu satgas covid sebelumnya,” tegasnya
Kemudian Busyro Karim menyamapaikan beberapa jenis hiburan yang di perbolehkan yakni musik elektone dan musik karawitan. Karena jenis hiburan keduanya dianggap tidak dapat mengundang banyak kerumunan. Ini merupakan titik kompromis yang bisa diambil bersama supaya kepentingan masyarakat secara luas dan pekerja seni sama-sama terlindungi.
“Jenis hiburan itu tidak mengakibatkan saweran dan mengundang kerumunanan,” lanjutnya
Memang ada beberapa jenis hiburan atau kesenian, yang membutuhkan waktu cukup lama dalam setiap penampilannya. Makanya menurut Busyro Karim untuk tetap menerapkan pembatasan jam 22.00 pihaknya melakukan pelarangan. Dengan itu, tim Satgas covid-19 Kabupaten Sumenep dapat melakukan peninjauan lapangan terkait kesiapan yang harus dilengkapi oleh masyarakat. Bukan karena menganak tirikan tapi demi mentaati Prokes dan kepentingan ke amanan masyarakat dari Covid-19.
“Bukan lantas menganak tirikan lodruk dan orkes. Karena berangkat dari persyaratan jam sepuluh itu,” tutupnya (Thofu)


