SURABAYAONLINE.CO-Dalam beberapa kurun waktu akhir akhir ini terjadi penjemputan paksa jenazah yang di duga terpapar Covid-19 dari pihak keluarganya. Seperti baru baru ini terjadi di Jawa Timur dan Sumatera, dari pihak keluarga mengaku ingin memproses pemulasaran jenazah secara tradisional tanpa protokol penanganan Covid-19.
Untuk itu guna antisipasi aksi serupa di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota gerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Mardi Waluyo sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Blitar bersama Kodim 0808 Blitar dan Yonif 511.
Secara langsung, AKBP Leonard M. Sinambela SH.S.IK MH meminta kepada pihak RS.Mardi Waluyo segera menghubungi petugas Polisi dan TNI untuk melakukan pengamanan, apabila ada pasien Covid-19 baik yang masih berstatus PDP maupun sudah terkonfirmasi positif meninggal dunia.
Dia mengaku, secara kontinu kepolisian juga melakukan patroli brrsama TNI ke rumah sakit rujukan Covid-19 ini, patroli dilakukan dua kali sehari. Setiap hari juga ada dua petugas yang disiagakan di rumah sakit rujukan.
“Kita antisipasi awal,hari ini (Minggu 14/6) saya langsung datang ketemu Direktur RS Mardi Waluyo untuk berkoordinasi terkait hal ini. Bahkan, sudah kami buatkan surat perintah untuk menurunkan personel sebagai langkah antisipasi. Jadi, nanti jika ada info PDP atau positif corona meninggal dunia, sesuai SOP pihak rumah sakit akan menghubungi kami.
Dan kami bersama Kodim 0808 akan langsung menurunkan personel untuk pengamanan,” tegas AKBP Leonard M Sinambela bersama Komandan Kodim 0808 Let.Kol.Kris Bianto SE di RS.Mardiwaluyo.
Lebih jauh Kapolres yang pegang Dan 1 Karate ini menjelaskan, selain itu pihaknya juga terus melakukan upaya edukasi dan persuasif pada masyarakat terkait protokol penanganan jenazah pasien corona.
Juga menegaskan bahwa upaya mengambil paksa jenazah dapat menimbulkan dua akibat.
“Yang perlu dicatat, ada dua akibat yang akan terjadi jika hal ini dilakukan. Pertama, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum seperti dalam Pasal 214 KUHP, . dan sudah pasti akan diproses secara hukum. Kedua, risiko penularan sangat tinggi. Ingat, jangan sampai ada klaster baru, karena kita sudah masuk dalam zona kuning,” tegas AKBP.Leonard M Sinambela.
Kapolres mengaku, hingga kini di wilayah hukum Polres Blitar Kota kondisi pemulasaran jenazah pasien Covid-19 masih bisa dikendalikan. Tidak ada keluarga pasien yang membawa paksa pulang jenazah. Di sisi lain, juga tidak ada warga masarakat melakukan penolakan pemakaman pasien terkait corona baik yang positif maupun yang berstatus PDP.
“Sampai saat ini masih bisa dikendalikan. Namun, upaya antisipasi tetap kita lakukan,” pungkasnya.(Ari)