*_Ulasan catatan Mariyadi_*
SURABAYAONLINE.CO-Kasus Sengketa Tanah yang di Klaim Milik Pemkot Surabaya, yang dimana saat ini berdiri bangunan Kantor PDAM Surya Sembada memang sangat menarik untuk dikupas.tuntas
Yang paling krusial sebenarnya adalah bagaimana PT SG tiba-tiba memperoleh sertifikat HGB pada tahun 1983 yang berakhir tahun 2003. Nah kita urut kembali kejanggalan-kejanggalannya.
Pihak ahli waris yang SAH punya dasar yang kuat sebagai pemilik lahan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 340/K/SIP/1981 tanggal 26 November 1981 namun karena beberapa sebab eksekusi pengosongan lahan itu gagal terlaksana.
Sedangkan PT. SG mendapatkan HGB pada Bulan Juli 1983, yang seharusnya pada saat itu HGB tidak bisa keluar, karena dalam kurun waktu 1978 sampai dengan 1987 Status tanah tersebut masih dalam sengketa ahli waris.
Selanjutnya PDAM membeli tanah ke PT. SINAR GALAXY pada 23 November 1987, di mana eksekusi seharusnya dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tanggal 18 Juli 1987.
Salinan Putusan/ Berkas Perkara pada tanggal 20 Januari 2002 dinyatakan hilang oleh PN Surabaya. Namun PN Surabaya melampirkan _Surat No. W.10.D.04.03.01.2245 tanggal 05 Mei 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di Jl. Gubeng Masjid adalah peninggalan Bapak Soeradji_ dan keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa salah objek pada saat eksekusi hanyalah berdasarkan keterangan pihak ketiga. Aneh khan ?
Yang jelas permasalahan ini perlu pembuktian yang Akurat, kalau ada yang bilang ini Ranah MA itu keliru besar. Dan diharap ahli waris waspada terhadap issue yang menyesatkan. Karena MA Telah membuat putusan yang seadil adilnya dan sudah inkracht.
Sebelum mengadakan eksekusi yang pertama, pada tanggal 19 Juni 1987 Ketua PN Surabaya mengirim surat kepada Kepala Bidang Pengenaan Pajak Dirjen Pajak dan Keuangan Surabaya bahwa Tanah di Jalan Gubeng Masjid 4 sama dengan Jl. Dharmahusada 2-4. Tetapi eksekusi dibatalkan dengan alasan salah alamat. Ini lebih aneh lagi khan?
Nah runtutan fakta HGB itu atas SK Mendagri 14-4-1983 No. SK.188/HGB/DA/83 asal persil pemberian hak yang dimulai 11-5-2003 dan berakhir 10-5-2003, berdasar surat ukur sementara 16-6-1983.
Dengan mencantumkanLuas tanah 21,297 2 yang bats-batasnya ditunjukkan oleh Bambang Wijanto Direktur PT SG penerima hak HGB. Entah neberina dari pihak mana, dan yang jelas bukan dari Ahli Waris bapak Soeradji
kemudian terjadilah peralihan hak (jual beli) antara PT SG dan PDAM Surabaya dengan Akta Penjabat Drs Soegeng Wisnu Adji Camat Tambaksari tgl 23-11-1987 No 594.4 /027/411.925/1987. Kemudian ijin peralihan hak dari Mendagri, Dirjen Agraria tgl 24-10-1983 NO.593.82/6390/Agr. Dan surat Gubernur Jawa Timur c.q Kepada Direktorat Agraria tgl 5-10-1987 No. 593/18642.4/320/1987.
Peralihan hak ini PDAM Surabaya diwajibkan membayar ke kas negara seluruhnya sebesar Rp 531.448.433. Sedangkan tahun itu harga logam mulia sekitar Rp1.200 Timbul tanya bagaimana PT SG memperoleh sertifikat HGB?
Membahas lahan EV 11404 yang kini dibangun gedung PDAM Surya Sembada, memang banyak ditemukan hal-hal melanggar hukum. Ini bisa ditelusuri mulai dari perjalanan jual belinya hingga kemudian perjuangan ahli waris untuk memperoleh hak mereka.
Saat gelar di Satgas Saberpungli Kemenko Polhukam pada 31 Januari 2019 yang dipimpin oleh Bpk Irjen Pol DR Drs Wifiyanto Poesoko SH Msi serta dihadiri oleh wakil Pemkot Surabaya, PDAM Surabaya, kejaksaan negeri (pengacara negara), BPN, perwakilan ahli waris juga PT SG. Saat itu PT SG yang diwakili oleh pengacaranya mengatakan menerima penyerahan dari intitusi tertentu.
Nah, di sini terjadi keanehan dan keganjilan karena ada proses tukar guling antara PT SG yang membangun asrama di lahan EV 11404. Seharusnya yang diserah terimakan hanya bangunan itu bukan beserta lahannya. Kalaupun ada melakukan tukar guling buktinya seperti apa?
Ditambah lagi, keluarga Soeradji tak pernah menjual belikan lahan EV 11404 kepada pihak manapun. Karena bagaimana bisa menjual, karena pada saat peristiwa tukar guling dan kemudian muncul sertifikat HGB pada 1983 lahan itu masih disengketakan oleh pihak keluarga.
Namun sampai hari ini PT SG tidak pernah menunjukkan ada bukti-bukti otentik yang sah dan meyakinkan terkait dari mana PT SG memperoleh lahan seluas 21,297 m2 itu.
Pada tulisan terdahulu sudah dijelaskan kalau terjadi keanehan karena ada proses ” yang katanya” tukar guling antara PT SG yang membangun asrama atau mess di lahan EV 11404. Mungkin saat ini karena seleksi Alam, akhirnya Ahli Waris yang SAH dari Bpk Soeradji bersatu untuk bersama sama bahu membahu dan membuat pernyataan bersama guna mengambil hak nya yang berupa lahan exs EV 11404 Yang diatas Lahan nya berdiri Gedung PDAM Surya Sembada Surabaya (*)