Surabayaonline.co, – SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 30 Maret 2026.
Pengesahan ini menandai langkah krusial pemerintah daerah dalam memperkuat payung hukum untuk sektor layanan publik, pengentasan kemiskinan, hingga pengembangan ekonomi berbasis desa.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Faruk, menyatakan bahwa keempat regulasi tersebut telah melewati proses panjang, mulai dari harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim hingga fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Seluruh tahapan prosedural telah terpenuhi. Berikutnya, pemerintah daerah harus segera mengajukan nomor register ke Gubernur agar aturan ini bisa langsung diundangkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Faruk.
Adapun empat Raperda yang kini resmi menjadi produk hukum daerah tersebut adalah:
1. Pengelolaan Air Limbah Domestik, mengatur standarisasi lingkungan demi kesehatan masyarakat.
2. Penanggulangan Kemiskinan, instrumen legal untuk percepatan penurunan angka kemiskinan.
3. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlindungan dan perluasan kesempatan kerja bagi warga lokal.
4. Desa Wisata, payung hukum untuk optimalisasi potensi wisata di tingkat desa sebagai penggerak ekonomi.
Selain pengesahan Raperda, rapat paripurna ini juga menjadi momentum penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Sampang, Achmad Mahfudz. Disampaikan capaian positif meski daerah masih memiliki tantangan pada kemandirian fiskal.(Yat/F-R)


