SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sarasehan kebangsaan bertema Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2).
Kegiatan ini bertujuan menggali peluang dan tantangan penerapan obligasi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah. Surabaya menjadi kota keempat pelaksanaan Sarasehan Nasional setelah sebelumnya digelar di Sulawesi Utara, Yogyakarta, dan Bandung.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Melchias Markus Mekeng menegaskan, obligasi daerah merupakan momentum tepat seiring kebijakan pengurangan transfer ke daerah. Menurutnya, obligasi daerah dan sukuk daerah telah berhasil diterapkan di berbagai negara dengan tingkat gagal bayar sangat rendah, hanya sekitar 0,1 persen.
“Daerah perlu kreatif mencari sumber pembiayaan baru. Obligasi daerah bukan hanya solusi pendanaan pembangunan, tetapi juga instrumen investasi publik yang aman,” ujar Melchias Markus Mekeng, di Surabaya, Kamis (5/2).
Ia menambahkan, pasca rangkaian sarasehan nasional di sejumlah daerah, MPR akan menyusun naskah akademik untuk diserahkan ke DPR sebagai bahan legislasi. Targetnya, regulasi obligasi daerah dapat segera terbit guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut positif pengembangan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kerja strategis dan inspiratif bagi seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Ini adalah kerja keras, kerja strategis, dan kerja inspiratif. Jawa Timur memiliki ekosistem yang memungkinkan daerah saling berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menyiapkan format pembiayaan kreatif,” kata Khofifah.
Meski demikian, ia menegaskan penerbitan obligasi daerah harus tetap berada dalam koridor regulasi serta dilakukan secara bertahap dan sederhana. Khofifah juga mengungkapkan bahwa Jawa Timur telah memiliki pengalaman awal melalui satu daerah yang berhasil menerapkan skema pembiayaan tertentu, disusul Kabupaten Madiun. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi daerah lain.
Forum sarasehan juga menyoroti kondisi fiskal daerah, khususnya terkait kebijakan dana transfer dan dana bagi hasil. Termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang persentasenya mengalami penurunan.
“Kondisi ini mendorong daerah untuk tidak lagi hanya bergantung pada transfer pusat. Program prioritas tidak boleh berkurang, sehingga daerah harus mencari sumber pembiayaan alternatif yang produktif dan berkelanjutan, salah satunya melalui obligasi daerah,” pungkas Khofifah.(*)


